Dairi Memilih

KPU Dairi Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 233.324 Pemilih

Ketua KPU Dairi, Freddy Sinaga mengatakan, jumlah DPS yang ada di 15 Kecamatan se-Kabupaten Dairi berjumlah sebanyak 233.324 jiwa.

|
HO
KPU Dairi lakukan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024, di One's Hotel Sidikalang, Rabu (5/4/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dairi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilu 2024 mendatang, Rabu (5/4/2023).

Pantauan Tribun Medan, rapat penetapan DPS itu mengundang seluruh Petugas Pemilih Kecamatan (PPK) , Bawaslu Dairi, serta partai politik yang akan bertarung di Pemilu.

Baca juga: KPU Medan Sebut  Ada 1.874.899 Pemilih yang Terdata dalam DPS Pemilu 2024 Mendatang

Ketua KPU Dairi, Freddy Sinaga mengatakan, jumlah DPS yang ada di 15 Kecamatan se-Kabupaten Dairi berjumlah sebanyak 233.324 jiwa.

"Hari ini KPU Dairi bersama 15 PPK se Kabupaten Dairi telah melakukan penetapan DPS kita yang pada hari ini berjumlah 233.324 pemilih," ujar Freddy, Kamis (6/4/2023).

Freddy mengungkapkan, adapun jumlah laki-laki dalam DPS itu yakni 114.817 pemilih, dan 118.507 untuk pemilih perempuan.

Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ditetapkan melalui daftar pemilih sementara ini adalah 938 TPS, yang tersebar se-Kabupaten Dairi.

"Jumlah laki-laki dalam DPS itu yakni 114.817 pemilih, dan 118.507 pemilih perempuan, yang tersebar di 938 TPS , 169 kelurahan/desa, dan 15 kecamatan se-Kabupaten Dairi," ungkapnya.

Selanjutnya KPU Dairi akan melakukan rekapitulasi ke tingkat KPU Provinsi, dan KPU pusat.

Sementara itu, KPU Dairi masih akan melakukan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) bagi masyarakat yang belum terdaftar ataupun tidak sesuai dengan administrasi.

"Selanjutnya PPK atau PPS akan mengumumkan hasil DPS ini kepada masyarakat dapat mengetahui apakah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih, namanya sudah terdaftar menjadi pemilih untuk pemilu 2024," jelasnya.

Jika masih ada masyarakat yang belum mendaftar, atau tidak memenuhi syarat, maka diwajibkan untuk melapor hal tersebut kepada PPK yang ada di Kecamatan maupun PPS yang ada di kelurahan atau desa.

Baca juga: KPUD Karo Tetapkan DPS Pemilu 2024 Sebanyak 302.250 Orang dan 1.219 TPS

Perbaikan ini akan terus dilakukan sampai ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang rencananya akan berlangsung pada bulan Agustus 2023.

"Jadi sepanjang ini belum ditetapkan menjadi DPT, kita masih menerima masukan daripada masyarakat, " pungkasnya.

(cr7/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved