Berita Viral

Diduga Terima Suap Pengadaan Jasa Umroh, KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Meranti

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang terjaring operasi tangk

Editor: Liska Rahayu
ig/muhammad_adil_riau
Diduga Terima Suap Pengadaan Jasa Umroh, KPK Ungkap Modus Korupsi Bupati Meranti 

TRIBUN-MEDAN.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023) malam diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.

"Suap pengadaan jasa umrah,” kata Ghufron, Jumat (7/4/2023) dilansir dari Kompas.com. Selain itu, KPK juga menduga Adil melakukan korupsi terkait pemotongan Uang Pengganti dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP)

“Pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan (UP dan GUP) dipotong 5-10 persen,” ujar Ghufron.

UP merupakan uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satuan kerja atau biaya pengeluaran yang sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung.

Sejauh ini, kata Ghufron, dua dugaan tindak pidana korupsi itu yang ditemukan KPK atas penangkapan Bupati Meranti Muhammad Adil.

Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Adil dan puluhan pejabat lainnya.

Sebagaimana telah diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Adil ditangkap KPK bersama puluhan pejabat strategis Pemerintah Kepulauan Meranti serta pihak swasta.

"Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK dan juga ada pihak swasta," kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Jumat (7/4).

Ali memastikan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang dalam OTT Bupati Meranti itu.

"Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya," kata Ali, dilansir dari Tribunnews.

Ali belum bisa memastikan jumlah uang tersebut, karena pihaknya masih melakukan penghitungan.

"Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," ujarnya.

KPK, kata dia, akan membawa Adil dari Pekanbaru ke Jakarta pada sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini, Jumat.

"Tim KPK segera membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih pagi ini, informasi sementara dijadwalkan dari TKP jam 10-an," kata Ali.

Sesuai aturan, KPK harus menentukan status hukum kepada mereka yang tertangkap dalam OTT dalam waktu selama 1x24 jam setelah penangkapan.

"Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," ungkapnya.

KPK Amankan Barang Bukti Uang dalam Operasi Tangkap Tangan Bupati Meranti Riau

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang yang menjadi barang bukti dalam penangkapan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Jumat (7/4/2023).

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, memastikan pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa uang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Meranti.

"Untuk bukti uang sementara kami pastikan tim juga mengamankannya," kata Ali, Jumat (7/4/2023) dilansir dari Tribunnews.

Ali belum bisa memastikan jumlah uang tersebut, karena pihaknya masih melakukan penghitungan.

"Jumlahnya masih terus dihitung dan dikonfirmasi kepada beberapa pihak yang diamankan," ujarnya.

Ia pun menekankan, berapa pun jumlah uang yang diamankan, banyak atau sedikit, bukan hal utama dalam pembuktian unsur korupsi.

"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi," kata Ali.

"Bahkan menerima janji pun bila itu ada transaksi terkait penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara sudah masuk kategori tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sebelumnya, Ali menerangkan KPK akan membawa Adil dari Pekanbaru ke Jakarta pada sekitar pukul 10.00 WIB pagi ini, Jumat.

"Tim KPK segera membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih pagi ini, informasi sementara dijadwalkan dari TKP jam 10-an," kata Ali.

Sesuai aturan, KPK harus menentukan status hukum kepada mereka yang tertangkap dalam OTT dalam waktu selama 1x24 jam setelah penangkapan.

"Setelahnya pasti kami sampaikan lengkap hasil kegiatan tersebut sebagai bagian keterbukaan informasi KPK kepada masyarakat," ungkapnya.

Ali menerangkan, Bupati Meranti ditangkap bersama puluhan pejabat Pemerintah Kepuauan Meranti, Riau dan pihak swasta.

"Sejauh ini puluhan orang pejabat strategis di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang ditangkap KPK dan juga ada pihak swasta," kata Ali.

Belum diketahui perkara apa yang menjerat Bupati Meranti sehingga terjaring OTT KPK pada Kamis (6/4/2023) malam.

"Nanti ada penjelasan," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/4/2023).

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di KompasTV

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved