Berita Viral

MODUS RDH Belanja Pakai Uang Palsu Hasil Cetakan Printer Sendiri, Segini Total Sudah Beredar

beginilah modus RDH alias AD (24) warga Palembang belanja pakai uang palsu hasil cetakan printer sendiri

Istimewa/Polres Bangka Barat
PELAKU UPAL DITANGKAP - Pelaku berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, ditangkap, pada Sabtu (27/9/2025) malam, usai polisi menerima laporan masyarakat terkait transaksi menggunakan uang palsu, terjadi di Kecamatan Parittiga. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Beginilah modus RDH alias AD (24) warga Palembang belanja pakai uang palsu hasil cetakan printer sendiri.

Adapun uang palsu (upal) hasil cetakan sendiri diduga beredar di dua wilayah yakni Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Aksi penipuan ini terendus setelah adanya laporan masyarakat terkait transaksi menggunakan uang palsu di sejumlah lokasi di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Tak tinggal diam, Personel Polsek Jebus berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar uang palsu (Upal) yang mengedarkan uang hasil cetakan sendiri di Kota Palembang dan wilayah hukum Polsek Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Pelaku berinisial RDH alias AD (24), warga Palembang, diciduk pada Sabtu (27/9/2025) malam. 

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menjelaskan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif Unit Reskrim Polsek Jebus yang langsung bergerak setelah mendapat laporan masyarakat.

Setelah ditelusuri, pelaku berinisial RDH alias AD (24) warga Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan.

RDH ditangkap polisi pada Sabtu (27/9/2025) malam di Desa Kelabat.

Ia ditangkap, jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jebus, dipimpin Ipda Eko serta Katim Brigadir Hamzah, atas sangkaan  pengedar uang palsu di wilayah hukum Polsek Jebus.

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan adanya peredaran uang kertas diduga palsu di beberapa toko, dengan berbagai pecahan.

Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, mengatakan, kasus teringkap bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya dugaan peredaran uang palsu di sebuah toko penjual ayam goreng di Kecamatan Parittiga. 

"Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Jebus. 

Mendapati informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus langsung merespons dan bergerak ke TKP untuk mengecek kebenaran informasi,” kata Kapolsek Jebus, Kompol Fatah Meilana, kepada wartawan, Minggu (28/9/2025).

Baca juga: NASIB 1.268 Jiwa di Taman Sari Jakarta Kehilangan Tempat Tinggal Akibat Kebakaran, Kerugian Rp 35 M

Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku di sebuah rumah di Desa Kelabat.

"Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan lembar uang palsu pecahan seratus ribu rupiah. 

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved