Maling Jam Tangan

GMKI Desak Megawati Pecat Anwar Sani Tarigan, Anggota DPRD Sumut yang Maling Jam Tangan

Pengurus Pusat GMKI mendesak Megawati Soekarnoputri memecat Anwar Sani Tarigan, Anggota DPRD Sumut yang ketahuan maling jam tangan

Editor: Array A Argus
HO
Kolase foto Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Anwar Sani Tarigan, Anggota DPRD Sumut yang ketahuan maling jam tangan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) mendesak Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri segera memecat Anwar Sani Tarigan, Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan yang ketahuan maling jam tangan.

Menurut GMKI, perbuatan Anwar Sani Tarigan itu sangat memalukan, dan mencederai lembaga DPRD. 

"Bahwa kejadian ini tidak dapat didiamkan begitu saja, karena ini telah mencederai lembaga DPRD yang terhormat, yang seyogianya adalah mengayomi,"

"Untuk itu, lembaga kehormatan DPRD Sumut dan Ketua Umum PDI Perjuangan harus mengambil sikap tegas dengan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sumut tersebut,"  ujar Pengurus Pusat GMKI Koordinator Wilayah I GMKI Sumut-NAD, Hizkia Silalahi, Kamis (6/4/2023). 

Hizkia menyebutkan, tindakan Anwar Sani Tarigan yang ketahuan maling jam tangan di toko elektronik itu sudah menjadi buah bibir di masyarakat. 

Menurutnya, perbuatan Anwar Sani Tarigan tersebut sangat tercela.

Terlebih, ia dibesarkan dari partai yang getol menyebut partai wong cilik. 

"Kejadian ini sangat disayangkan, dimana terduga pelaku pencurian adalah seorang Anggota DPRD Sumut. Ini sangat memalukan nama besar lembaga DPRD Sumut dan juga nama fraksi yang ternyata diketahui dari Fraksi PDI Perjuangan," kata Hizkia. 

Menurutnya, sudah semestinya semua Anggota DPRD Sumut, khususnya kader PDI Perjuangan dapat menjaga nama baik lembaganya sendiri, kemana pun yang bersangkutan itu pergi. 

"Sebab, status keanggotaan DPRD yang diemban dan diterima dengan sumpah tidak dapat dilepas. Untuk itu, perlu ada sikap tegas dari DPRD dan partai yang bersangkutan," ujarnya. 

Belum ada Petinggi PDI Perjuangan yang Beri Statemen

Sejak kasus maling jam tangan yang dilakukan Anwar Sani Tarigan itu viral, petinggi PDI Perjuangan di Sumut belum ada memberikan statemen apapun.

Begitu juga dengan Badan Kehormatan Dewan (BKD), belum ada yang memberikan keterangan.

Hingga saat ini, Anwar Sani Tarigan, Anggota DPRD Sumut yang ketahuan maling jam tangan masih bertugas seperti biasa.

Sayangnya, baik PDI Perjuangan maupun BKD DPRD Sumut terkesan memaklumi aksi maling jam tangan yang dilakuan Anwar Sani Tarigan.

Meski kasus ini sudah didamaikan, berbagai pihak, khususnya GMKI mendesak agar Anwar Sani Tarigan ini diproses.

Sebab, jika Anwar Sani Tarigan tidak diproses, tentu sebagaimana menurut GMKI dan masyarakat, baik PDI Perjuangan dan BKD DPRD Sumut melakukan pembiaran secara terang-terangan terhadap aksi pidana Anggota DPRD Sumut.

Berdalih khilaf maling jam tangan

Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan yang ketahuan maling jam tangan di gerai elektronik berdalih dirinya khilaf.

Anak buah Megawati Soekarnoputri ini beralasan, bahwa sebelumnya dia mengira jam yang dicurinya itu adalah miliknya.

"Saya sudah meminta maaf kepada Novi, pemilik jam tangan tersebut. Ini murni kekhilafan, terbawa tanpa sengaja karena pegawai toko menyatakan jam tangan itu milik saya, tanpa saya cek di dalam tas apakah memang jam saya atau bukan jam tersebut langsung saya bawa saja," kata Anwar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023).

Ia juga mengaku sudah meminta maaf kepada Novi dan keluarganyaa.

"Saya telah meminta maaf langsung kepada pemilik jam tangan di hadapan keluarganya. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pemilik dan keluarga serta masyarakat atas kejadian ini. Tidak ada niat untuk menguasai. Ini murni kekhilafan" ungkapnya.

Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan itu juga berharap agar peristiwa ini tidak dibesar-besarkan. 

"Proses perdamaian sudah mencapai titik temu antara kedua belah pihak dan laporan juga sudah ditarik oleh pelapor," pungkasnya.

Baca juga: SOAL MARKUS di DPR RI, Arteria Dahlan Keberatan, Tapi Pernah Berfoto dengan DPO Polda Sumut

Kronologis anggota DPRD Sumut maling jam tangan

Menurut keterangan Novi, korban pencurian, awalnya anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDI Perjuangan itu datang ke gerai elektronik miliknya untuk memperbaiki televisi.

Setelah sampai di toko, pelaku kemudian berbincang ke pegawai, dan sempat beberapa kali mondar-mandir.

"Bapak itu mau servis TV, mungkin karena dia melihat jamnya tidak tercas," kata Novi. 

Baca juga: Rekam Jejak Arteria Dahlan, Pernah Katai Kemenag Bangsat Hingga Berfoto dengan DPO Polda Sumut

Tak lama kemudian, pelaku kemudian mengambil jam milik Novi.

Pelaku kemudian mengantongi jam tangan Samsung Galaxy Watch 5 40 MM seharga Rp 3,5 juta itu.

Usai melakukan servis TV, Anwar Sani Tarigan kemudian meninggalkan lokasi.

Melapor ke Polsek Medan Baru 

Setelah kehilangan, Novi yang tahu siapa pelaku maling jam tangan ini kemudian pergi ke Polsek Medan Baru.

Novi kemudian melaporkan Anwar Sani Tarigan dengan delik aduan pencurian.

Pascamelapor, Anwar Sani Tarigan yang ketar-ketir kemudian sibuk mengajak Novi berdamai. 

Baca juga: Megawati Singgung Sosok Orang Munafik hingga Sebut Jokowi Kurus: Kasihanin Dong

Menurut Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi pihaknya memang sempat menerima laporan dari korban bernama Novi.

"Jadi kami mendapatkan laporan pada hari Sabtu (1/4/2023)," kata Kompol Ginanjar, Senin (3/4/2023).

Ia menyampaikan, setelah menerima laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi termasuk terlapor.

Usai dilakukan pemeriksaan, kedua belah pihak kemudian sepakat berdamai.

Baca juga: Momen Megawati Semprot Jenderal Andika soal Syarat Tinggi Calon Taruna TNI 160 Cm!

Anwar Sani Tarigan berdalih pada korban bahwa dia khilaf. 

"Alasan dari pelaku, pelaku khilaf pada saat di toko handphone tersebut, lalu mengambil jam dari pada korban," kata Ginanjar.

Cabut Laporan

Novi, korban pencurian jam tangan mengaku sudah mencabut laporan di Polsek Medan Baru.

"Saya sudah cabut laporannya, dan tidak ada lagi masalah lagi. Sudah clear semuanya," kata Novi kepada Tribun-medan, Senin (3/4/2023).

Ia menyampaikan, proses mediasi untuk perdamaian itu berlangsung sejak sore hingga malam hari.

Baca juga: Megawati Ngaku Dibully Lantaran Komentari Ibu-ibu Hobi Pengajian: Saya Waktu Itu Bicara Program

Dia juga menyampaikan, dirinya juga sempat bertemu dengan maling jam tangan, yang ternyata anggota DPRD Sumut fraksi PDI Perjuangan itu.

"Dia datang didampingi pengacaranya dan juga istrinya," sebutnya.

Lebih lanjut, dikatakannya, ia juga telah memaafkan pelaku dan jam tangannya juga sudah dikembalikan.

"Dia langsung meminta maaf kepada saya, dan ingin damai dan juga telah mengembalikan jam saya," ungkapnya.

Baca juga: Megawati Heran Pidatonya Soal Ibu-ibu Pengajian Viral : Kok Saya Dibully?

Novi menyampaikan, sejauh ini dia belum mengetahui secara pasti mengapa pelaku mengambil jam kesayangannya tersebut.

"Kurang tahu, karena dia tidak ada menjelaskan ke saya, ada etikat baik langsung mengembalikan jamnya kepada saya," bebernya.

Didakwa Korupsi Cetak Sawah

Anwar Sani Tarigan, anggota DPRD Sumut ini pernah didakwa melakukan tindak pidana korupsi proyek cetak sawah di Kabupaten Dairi.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Anwar Sani bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga (Terpidana dalam penuntutan terpisah) melakukan tindak pidana korupsi pengerjaan cetak sawah seluas 100 hektare di Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi, Sumut.

Baca juga: Dilaporkan DPC PDIP Medan, Pemilik Akun Tik Tok Penghina Megawati Soekarnoputri Belum Ditangkap

Awalnya Kabupaten Dairi mendapat dana cetak sawah pada Tahun Anggaran 2011 dari Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI sebesar Rp750 juta.

Kemudian dibentuk kelompok pelaksana program cetak sawah tersebut dengan pengurus Arifuddin Sirait selaku Ketua Kelompok, Barmen Marpaung selaku Sekretaris Kelompok, serta Ignatius Sinaga selaku Bendahara Kelompok dengan jumlah anggota sebanyak 77 orang.

Namun, Anwar Sani Tarigan, sebagai orang di luar anggota kelompok Tani Maradu bersama-sama dengan Arifuddin Sirait dan Ignatius Sinaga menerima dan menggunakan dana Kelompok Tani untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Kritik dan Hina Megawati Soekarnoputri, Mahasiswa di Medan Dilaporkan PDI Perjuangan

Meski menerima dana, terdakwa tidak menyelesaikan pekerjaan percetakan sawah baru seluas hektare, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 567 juta sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.

Anehnya, dalam perkara ini, hakim justru memvonis bebas Anwar Sani Tarigan.

Padahal, dalam sidang tuntutan, jaksa meminta agar Anwar Sani Tarigan dihukum satu tahun dan tiga bulan penjara. 

Selain itu, Anwar Sani Tarigan juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair 6 bulan kurungan.

Dia juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 61 juta.

Harta Kekayaan Anwar Sani Tarigan

Harta kekayaan Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan disorot setelah ketahuan mencuri jam tangan pegawai toko elektronik. 

Selain harta kekayaan, utang Politisi PDI Perjuangan itu juga menjadi sorotan. 

Anggota DPRD Sumut Anwar Sani Tarigan terekam CCTV toko elektronik mencuri jam tangan milik pegawai dengan merek Samsung Galaxy Watch 5 seharga Rp 3,5 juta.

Meski sudah berdamai di Polsek Medan Baru, nama Anwar Sani Tarigan masih ramai diperbincangkan.

Ditelusuri Tribun Medan, Anwar Sani Tarigan terakhir melaporkan kekayaan ke KPK pada 2018, kala itu ia masih menjadi calon anggota DPRD Sumut.

Dalam laporan ini, harta Anwar Sani Tarigan malah minius Rp 403 juta atau lebih besar utang daripada aset yang dimiliki.

Ia melaporkan kepemilikian atas 13 tanah dan bangunan yang terletak di Deliserdang dan Dairi dengan total Rp 5,3 miliar.

Anwar Sani juga melaporkan kepemilikan kendaraan bermotor dan setara kas dengan total Rp 175 juta.

Sementara utang Anwar Sani Tarigan dalam LHKPN 2018 sebanyak Rp 5,9 miliar.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved