Guru Ngaji Biadab Rudapaksa Muridnya, Modus Disuruh Praktik Tata Cara Sholat

DF merupakan seorang guru ngaji yang berada di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi

Editor: Dedy Kurniawan
Ilustrasi
Gadis pemandu karaoke berinsial BM (32) dirudapaksa dalam keadaan kritis di rumah teman prianya ADB (26).  

TRIBUN-MEDAN.com - DF pria berusai 38 tahun tega me rudapaksa muridnya sendiri.

DF merupakan seorang guru ngaji yang berada di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kini, pelaku sudah ditangkap oleh pihak kepolisian.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, peristiwa terjadi pada bulan Februari 2023.

Baca juga: Pastikan Umat Kristiani Nyaman Ibadah Jumat Agung Kapolres Tanjugbalai Sebar Pasukan di Tiap Gereja

Baca juga: Siaran Langsung Salernitana vs Inter Milan Liga Italia, Link LiveStreaming Salernitana v Inter di HP


 
Saat itu pelaku menyuruh korban perempuan yang masih berusia 16 tahun untuk mempraktikkan tata cara salat.

"Kejadian berawal pada saat korban sedang mengaji, pelaku memanggil korban dan menyuruh korban mempraktikkan tata cara salat," kata Maruly, yang didampingi Kasatreskrim AKP Dian Pornomo dan Kanit PPA Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti di Polres, Kamis (6/4/2023) sore.


"Pada saat anak sedang mempraktikkan, pelaku mengatakan 'zaman sekarang banyak pelecehan seksual, contohnya seperti ini', sambil mempraktikkan."

Maruly berujar, korban menjadi ketakutan dan trauma, sampai akhirnya melaporkan perbuatan bejat oknum guru ngaji itu ke orang tuanya.

"Orang tua melapor kepada pihak kepolisian," ujarnya.

Baca juga: Genjot Persiapan Jelang PON 2024, ESI Sumut Rencanakan Try Out ke Luar Negri


Pelaku pun harus menanggung risiko perbuatannya. Pelaku saat ini masih ditahan di rutan Polres Sukabumi.

"Kepala pelaku diterapkan asal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman paling lama 15 tahun," ucap Maruly.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved