Berita Medan
Jelang Mudik Lebaran, Tiket Kereta Api di Sumut Masih Tersedia 102 Ribu Kursi
Sampai hari ini terdapat 21.181 tiket lebaran KA Jarak Jauh yang sudah terjual di Wilayah Divre I SU.
Penulis: Angel aginta sembiring |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Jelang mudik Lebaran 2023, PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut telah menyediakan sebanyak 207.707 tiket yang terbagi menjadi 124.150 tiket untuk KA Jarak Jauh dan 146.557 untuk tiket KAL Lokal.
Sejak penjualanan Tiket Angkutan Lebaran dibuka pemesanannya pada 26 Februari lalu, terpantau melalui data reservasi volume keberangkatan penumpang tertinggi di wilayah PT KAI Divre I SU terjadi pada tanggal 20 April 2023 yang terjual hingga 2.629 tiket KA Jarak Jauh.
Baca juga: Tiket Kereta Api untuk Mudik di Sumut Masih Tersedia 102 Ribu Kursi Lagi, Berikut Cara Pemesanannya
Secara total, sampai hari ini terdapat 21.181 tiket lebaran KA Jarak Jauh yang sudah terjual di Wilayah Divre I SU atau sama dengan masih 19 persen tiket yang terjual.
"Melihat data tiket lebaran yang sudah terjual, maka masih tersedia sekitar 102 ribu kursi untuk KA Jarak Jauh. Sehingga kami mengimbau kepada para pelanggan untuk melakukan pemesanan tiket lebaran jauh-jauh hari, agar tidak kehabisan menjelang mudik," jelas Manager Humas PT KAI Divre I SU, Anwar Solikhin, Jumat (7/4/2023).
Ia mengatakan pemesanan tiket lebaran bisa dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh channel resmi penjualan tiket KAI lainnya.
Pada masa angkutan lebaran nanti, PT KAI Divre I SU akan mengoperasikan 38 KA, dengan rincian 14 KA Jarak Jauh dan 24 KA Lokal.
Adapun detail KA yang beroperasi di masa angkutan lebaran wilayah Divre I SU yaitu KA Jarak Jauh :
- KA Sribilah Utama (Medan-Rantauprapat PP): 6 KA
- KA Sribilah Premium (Medan Rantauprapat PP): 2 KA
- KA Putri Deli (Medan-Tanjung Balai PP): 6 KA
KA Lokal
- KA Siantar Ekspress (Medan-Siantar PP): 2 KA
- KA Srilelawangsa (Medan Binjai-Kualabingai PP): 20 KA
- KA Datuk Belambangan (Tebing Tinggi - Lalang PP): 2 KA
Saat ini, PT KAI masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).
"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," tambah Anwar.
PT KAI Divre I SU selalu menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah.
Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022
PT Kereta Api Indonesia Divre I Sumut
mudik lebaran
Tiket Angkutan Lebaran
KA Jarak Jauh
PT KAI Divre I SU
Tribun Medan
Rico dan Tokoh Masyarakat Saling Rangkul Hempang Isu Jahat Pecah Belah |
![]() |
---|
USU Alihkan Pembelajaran ke Daring 1 hingga 4 September |
![]() |
---|
BEM Seluruh Indonesia Serukan Gerakan SelamatkanIndonesia |
![]() |
---|
Pangdam I/Bukit Barisan Gelar Doa Bersama untuk Indonesia Damai, Ajak Seluruh Elemen Bersatu |
![]() |
---|
Soroti Seleksi Inspektorat, LARAS akan Demo: Wali Kota Jangan Salah Langkah Pilih Pejabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.