Berita Sumut
Ketua DPW PAN Sumut Bersama 2 Temannya Jadi Tersangka, Terjerat Kasus Pengeroyokan
Satreskrim Polres Padangsidimpuan resmi menetapkan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara, Ahmad Fauzan Daulay sebagai tersangka.
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satreskrim Polres Padangsidimpuan resmi menetapkan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara, Ahmad Fauzan Daulay sebagai tersangka.
Ahmad Fauzan Daulay ditetapkan sebagai tersangka bersama dua temannya yang lain dalam kasus dugaan penganiayaan pria bernama Riduan.
Baca juga: Ketua DPW PAN Sumut Bantah Lakukan Penganiayaan, Sebut Masalah Internal
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung mengatakan, penetapan tersangka setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan Ahmad Fauzan sebagai tersangka.
"Berdasarkan 2 alat bukti yang ada, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,"kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, Jumat (7/4/2023).
Maria menjelaskan, pekan depan akan memeriksa Ketua DPW PAN Sumut itu sebagai tersangka.
Sejauh ini ia belum ditahan karena penyidik masih perlu meminta keterangan mereka.
"Belum ditahan. Masih panggilan untuk minggu depan," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay dilaporkan ke Polres Padangsidimpuan karena diduga mengeroyok pria bernama Riduan.
Baca juga: Recok Internal Tapak Suci Muhammadiyah, Ketua PAN Sumut Tendang Anggota dan Dilapor ke Polisi
Kejadian itu terjadi pada 17 Februari 2023 lalu, dimana korban dan tersangka sama-sama menghadiri acara salah satu organisasi di sebuah hotel.
Korban diduga dikeroyok oleh Ketua DPW PAN Sumut dan kedua kawannya.
(cr25/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ahmad-Fauzan-Daulay-Ketua-PAN-Sumut.jpg)