Viral Medsos

INI Motif Pembunuhan Bunga Lestari Mahasiswi Polmed USU, Pelaku Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, berdasarkan identitas pelaku bernama Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), warga Tanjung Sari

Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat menginterogasi Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), pelaku pembunuhan Bunga Lestari (19), mahasiswi Politeknik Medan, yang terjadi di jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang mahasiswi Politeknik Medan (Polmed) bernama Bunga Lestari tewas ditikam pria.

Mahasiswi jurusan Teknik Elektro itu ditikam di areal kos-kosan di Jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (7/4/2023).

Kabar terkini, Sabtu (8/4/2023) dinihari sekitar pukul 01:00 WIB, tim gabungan Polsek Sunggal berhasil menangkap pelaku pembunuhan Bunga Lestari (19).

Penangkapan tak butuh lama, hanya sekitar 12 jam setelah kejadian pembunuhan.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata mengatakan, berdasarkan identitas pelaku bernama Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), warga Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat menginterogasi Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), pelaku pembunuhan Bunga Lestari (19), mahasiswi Politeknik Medan, yang terjadi di jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat menginterogasi Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), pelaku pembunuhan Bunga Lestari (19), mahasiswi Politeknik Medan, yang terjadi di jalan Sipirok, Kecamatan Medan Selayang. (TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO)

Dia ditangkap di Jalan Cinta Karya, Gang Landasan, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Yudha menyebut motif pembunuhan ini didasarkan dendam pelaku terhadap korban.

Pelaku merasa tidak terima dituduh sebagai pencuri laptop.

Pelaku dan korban memang saling mengenal karena pelaku pernah bekerja di indekos korban.

"Alhamdulillah setelah kita lakukan pengembangan, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Motifnya adanya dendam. Dimana pelaku sering dikatai sebagai pencuri laptop, maling seperti itu,"kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata, Sabtu (8/4/2023).

Dua hari sebelum kejadian, Muhammad Ramadhan Hasibuan (20), telah merencanakan pembunuhan terhadap Bunga Lestari.

Dia membunuh dengan pisau dapur yang dipersiapkan dari dapur rumahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.

"Disangkakan Pasal 340 Subsider 351 ayat 3 yang mengakibatkan meninggal dunia."

Pengakuan Keluarga setelah Pembunuhan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved