KABAR TERKINI Anas Urbaningrum, Penyambutan Jelang Bebas dari Penjara, Respons Partai Demokrat
Kabar terkini Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Penyambutan bebasnya Anas Urbaningrum
TRIBUN-MEDAN.com - Kabar terkini Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Persiapan penyambutan bebasnya Anas Urbaningrum sudah rancang para simpatisan.
Anas Urbaningrum, akan menjalani wajib lapor selama menjalani masa cuti menjelang bebas.
Baca juga: HASIL LIGA ITALIA: Inter Milan Gagal Menang Lawan Salernitana, Kemenangan Simone Inzaghi Sirna
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali mengatakan, selama wajib lapor, Anas Urbaningrum tak boleh melakukan tindak apapun pidana sebagai wujud kepatutan.
Baca juga: PENGAKUAN KPK Brigjen Endar yang Dicopot Punya Peran Penting Ungkap OTT Bupati Meranti
"Tidak boleh melakukan pelanggaran hukum lagi itu yang paling pokok. Pelanggaran tindak pidana yang dilakukan. Kan dia melapor jadi salah satu wujud kepatutan dia melapor," ucap Kusnali saat dikonfirmasi awak media, Jumat (7/4/2023).
Kusnali mengatakan, nantinya Anas Urbaningrum wajib lapor setiap satu bulan sekali.
"Insyallah sebulan sekali. Untuk lapor dan itu bisa juga lewat mekanisme video call," kata Kusnali.
Pelaporan yang disampaikan itu salah satunya untuk mengetahui sikap dan kondisi kesehatan dari Anas Urbaningrum.
Hal itu karena menurut Kusnali, Anas Urbaningrum masih dalam pengawasan balai pemasyarakatan Bandung.
"Yang pasti yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan berada dalam pengawasan balai kemasyarakatan. Sebagai klien pemasyarakatan," tukas dia.
Kusnali juga memastikan bahwa status dari Anas Urbaningrum pada tanggal 11 nanti yakni masih dalam cuti menjelang bebas.
Dalam artian, Anas Urbaningrum sudah bisa beraktivitas di luar Lapas namun, masih harus melakukan pelaporan ke Ditjen PAS.
"Iya benar, tanggal 11 insyallah mudah-mudahan tidak ada perubahan lagi tanggal 11 pak Anas untuk menjalani cuti menjelang bebas," tukas dia.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum dipastikan akan menghirup udara bebas pada Selasa, 11 April 2023 mendatang, setelah menjalani masa penahanan 8 tahun penjara atas kasus korupsi di Lapas Sukamiskin.
Atas penetapan pembebasan tersebut, para loyalis serta sahabat Anas Urbaningrum akan menggelar acara penyambutan.
Rencananya, para sahabat Anas Urbaningrum akan mulai mendatangi Lapas Suka Miskin sekitar pukul 14.00 WIB.
"Terkait penyambutan dan penjemputan Mas Anas Urbaningrum (dilakukan) pada Selasa, 11 April 2023, Jam 14:00 WIB, di Lapas Suka Miskin, Bandung," kata Kornas Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/2023).
Adapun dalam acara ini, para sahabat dan loyalis Anas Urbaningrum juga turut melakukan rangkaian kegiatan Anas usai bebas.
"Acara pelepasan dilakukan oleh Ka Lapas dan Pidato Mas AU. Acara ditutup Do'a bersama," kata Rahmad.
Di mana, setelah Anas Urbaningrum keluar dari Lapas Suka Miskin sekitar pukul 14.00 WIB, rombongan kata Rahmad, akan menuju ke Rumah Makan Ponyo, Cinunuk untuk buka puasa bersama.
"Mohon dalam perjalanan dengan kendaraan masing masing dapat menjaga ketertiban berlalu lintas," tulis Rahmad.
Setelah tiba di RM Ponyo, Cinunuk, para rombongan akan menggelar kajian bersama yang dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan salat magrib berjamaah.
"(Selanjutnya) Sholat Isya dan Taraweh berjamaah dilanjutkan kegiatan silaturrahim di RM Ponyo," ucap Rahmad.
Setelah seluruh rangkaian penyambutan selesai, Anas Urbaningrum bersama keluarga, dikabarkan bakal langsung menuju ke kampung halaman di Blitar.
"Acara selesai, Mas Anas dan Keluarga bergerak menuju Blitar untuk sungkem kepada Ibunda. Sahabat sahabat Anas kembali kedaerah masing masing," ucap dia.
Dalam agenda penyambutan Anas Urbaningrum ini, Rahmad menyatakan, ada beberapa penetapan yang harus dipatuhi setiap sahabat dan masyarakat yang hadir.
Adapun hal yang harus dipatuhi yakni sebagai berikut:
1. Dress code Putih (kaos oblong, kaos berkerah, kemeja, koko, dll putih) dan bawahan bebas.
2. Parkir ditempatkan diluar halaman Lapas secara paralel (jalur jalan melingkar disamping lapas) yang diatur oleh beberapa orang petugas.
3. Diimbau untuk tidak membawa atribut apapun, termasuk tulisan tulisan. Tidak diperkenankan membawa senjata tajam, atau bahan yang mudah terbakar.
4. Agar sama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan, sehingga lingkungan dan masyarakat sekitar tetap nyaman dan aman.
Respons Partai Demokrat
Partai Demokrat enggan dikaitkan dengan sosok Anas Urbaningrum.
Diungkapkan, perbuatan Anas Urbaningrum sudah merusak Partai Demokrat.
Diketahui, Anas Urbaningrum disebut bakal bebas dari Lapas Sukamiskin pada 10 April 2023.
Dikutip dari Kompas.com pada Senin (3/4/2023), Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra memberikan penjelasan.
Ia menegaskan, atas ulah Anas dan gengnya, citra Partai Demokrat menjadi rusak.
Padahal elektabilitas Demokrat sedang melonjak.
Herzaky mengaku tidak mudah untuk memulihkan Partai Demokrat setelah kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang pada 2014.
“Karena perbuatan mereka, dan geng-nya itu merusak Demokrat di saat sedang tinggi-tingginya elektabilitas. Tidak mudah untuk recovery,” ujar Herzaky ditemui di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Ia menerangkan, akibat perkara korupsi Anas, Demokrat mengalami penurunan elektabilitas secara signifikan.
Meski demikian, soliditas Demokrat tetap terjaga.
Menurutnya, hal tersbeut berkat kinerja Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Pak SBY bisa menahan penurunan (elektabilitas), tapi di era Mas AHY bisa kembali meningkatkan,” ucapnya.
Demokrat terus bertahan dan bertumbuh dengan konsolidasi hingga kaderisasi.
Herzaky berujar dengan upaya tersebut kini Demokrat melahirkan generasi baru.
“Bisa konsilidasi, ada konsolidasi, ada kaderisasi, hasilnya apa? Demokrat ini (melahirkan) generasi baru,” tukasnya.
Kini, Demokrat tak memiliki persoalan dan hubungan dengan Anas saat ini.
Sebagaimana diketahui, Anas divonis oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 8 tahun penjara.
Ia merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Hambalang pada 2014.
Anas disebut bakal bebas dari Lapas Sukamiskin pada 10 April 2023.
(Tribun-Video.com/ Kompas.com/(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
												      	 
												      	 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.