Viral Medsos
NASIB Brigjen Endar Priantoro, Kini Tak Bisa Ngantor Lagi di KPK, Kartu Akses Masuk Dimatikan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketentuan di lembaganya menyatakan bahwa akses hanya diberikan kepada pegawai aktif.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kabar Brigjen Pol Endar Priantoro, Kini Tak Bisa Ngantor Lagi di KPK, Kartu Akses Masuk Dimatikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutus akses masuk Brigjen Endar Priantoro ke kantor lembaga antirasuah usai dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan (Dirlidik).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, ketentuan di lembaganya menyatakan bahwa akses hanya diberikan kepada pegawai aktif.
“Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu,” kata Alex kepada awak media di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (8/4/2023) dini hari.
Alex mengatakan, Endar Priantoro telah diberhentikan dari KPK per 1 April 2023 atau lima hari lalu.
Oleh karena itu, sesuai aturan di KPK, maka akses Endar diputus.
Menurutnya, peraturan internal KPK menyatakan bahwa orang yang memiliki akses ke dalam gedung adalah orang berstatus kepegawaian.
“Yang punya akses adalah orang yang kepegawaiannya itu tercatat, diakui di KPK,” ujar Alex.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dengan hormat dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Keputusan itu tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2023.
Selain itu, pada 30 Maret 2023, Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar ke Polri.
KPK menyatakan bahwa pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya diketahui meminta Polri menarik Brigjen Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Irjen Karyoto.
Ia beralasan keduanya pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Pencopotan Endar Priantoro kemudian memicu gejolak di internal KPK.
Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Namun, audiensi itu berakhir buntu atau deadlock.
Sejumlah penyidik disebut balik badan atau walk out.
Pimpinan KPK disebut mengancam menjatuhkan sanksi etik hingga mengeluarkan mereka.
Namun, Alex membantah soal pengancaman terhadap penyidik tersebut.
“Enggak ada ngancam-ngancam. Saya yakinkan kita enggak pernah mengancam pegawai KPK,” kata Alex.

Brigjen Endar Dipersilakan Ikut "Bidding" untuk Isi Jabatan Kosong di KPK
KPK menyatakan bahwa Brigjen Endar Priantoro bisa mengikuti bidding atau proses penawaran guna mengisi empat jabatan yang kosong di lembaga antirasuah.
Adapun posisi yang akan ditawarkan itu adalah deputi penindakan dan eksekusi, direktur penyelidikan, direktur penuntutan, dan koordinator wilayah I.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mengirimkan surat penawaran pengisian empat jabatan tersebut ke Polri dan Kejaksaan Agung.
Menurutnya, Polri boleh kembali mengajukan Endar yang baru saja dicopot dari KPK untuk ikut bidding empat jabatan tersebut.
“Kalau Pak Endar diusung lagi ya silakan saja enggak masalah,” ujar Alex, Sabtu (8/4/2023).
Meski demikian, Alex mengatakan, Endar tidak lantas langsung diterima.
Jenderal polisi bintang satu itu harus mengikuti seleksi sebagaimana utusan dari Kejaksaan Agung.
Alex mencontohkan, KPK paling tidak meminta Polri mengirimkan tiga orang untuk tiga jabatan yang bisa diisi anggota kepolisian.
“Nanti kan ada dari Kejaksaan juga dan nanti panselnya (panitia seleksinya) kita bentuk kita libatkan pihak luar juga,” tutur Alex.
Alex menambahkan, utusan yang dikirimkan Polri dan Kejaksaan untuk mengisi jabatan tersebut, diharapkan memahami betul penanganan tindak pidana korupsi. Sebab, kerja utama KPK adalah penindakan kasus korupsi.
“Paling enggak, dia pernah menjadi penyidik tindak pidana korupsi, kalau jaksa ya pernah mengingatkan menuntut perkara menangani perkara korupsi,” ujarnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Putus Akses Endar Priantoro ke Kantor karena Bukan Pegawai Aktif"
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Brigjen Endar Priantoro
KPK
Kartu Akses Masuk Brigjen Endar Dimatikan
Brigjen Endar Priantoro tak bisa masuk ke KPK lagi
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.