Berita Medan

Beroperasi saat Ramadan, Lima Penjudi Termasuk Kasir Perempuan di Jermal 15 Ditetapkan Tersangka 

Subdit III Jahtanras, Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait markas perjudian di Jermal 15.

|
Penulis: Fredy Santoso |
HO
Suasana saat pengerebekan markas judi dan narkoba di Jalan Jermal XV, Kecamatan Percut Seituan.   

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Subdit III Jahtanras, Dit Reskrimum Polda Sumut menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait markas perjudian di Jermal 15, yang digrebek pada hari Sabtu 8 April 2023 lalu.

Adapun mereka terdiri dari kasir perempuan, sekuriti dan pemain judi.

Baca juga: Oknum Ketua OKP Kabarnya Sediakan Lapak Nyabu dan Judi di Jermal 15, Kabid Humas: Kami Kejar

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan, mereka juga sudah ditahan sejak awal ditangkap.

"Kalau lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait perjudian, termasuk kasirnya," kata Kombes Sumaryono, Senin (10/4/2023).

Sementara itu, tujuh orang lainnya terlibat narkoba dan membawa senjata tajam juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polda Sumut menggerebek markas judi dan narkoba di Jermal 15, Kecamatan Medan Denai.

Dari penggerebekan ini 23 unit mesin jackpot, 7 unit mesin scatter, 200 koin jackpot dan uang tunai sebanyak Rp 1 juta.

Baca juga: Bandar Sabu Pasang Portal Menuju Sarang Narkoba Jalan Jermal 15, Polisi Gagal Tangkap Tersangka

Kemudian Polisi turut menyita empat paket sabu-sabu dari lokasi beserta 106 alat hisap atau bong, dua parang dan beberapa barang bukti lainnya.

Namun demikian, Polisi tidak berhasil menangkap pemilik.

(cr25/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved