Pacar Bocil Mario Dandy Ngaku Dipaksa Hubungan Badan dengan David, Hakim Cecar Trauma

Saat sidang kasus penganiayaan, AGH sempat mengaku dipaksa berhubungan badan oleh David O

Tayang:
Editor: Dedy Kurniawan
Kolase Tribun Medan/HO
AGH dan Mario Dandy 

TRIBUN-MEDAN.com - Saat sidang kasus penganiayaan, AGH sempat mengaku dipaksa berhubungan badan oleh David Ozora, namun dari fakta persidangan hakim menilai lain.

AGH sempat mengaku kepada Mario Dandy Satriyo bahwa berhubungan badan itu dilandasi tindak pemaksaan oleh David Ozora .

Namun fakta dan analisis berbeda disampaikan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara saat memimpin sidang.

Baca juga: Kaesang Sebut Jokowi Pelit, Kuak Uang Jajan Anak Presiden, Bandingkan Saat Ayah Masih Jadi Wali Kota

Baca juga: Muncul Sosok Selebgram Inisial S Terlibat Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo, Capai 2 Triliun

Menurut Hakim Sri Wahyuni, pengakuan AGH itu yang membuat Mario Dandy naik pitam pada  David Ozora.


 
Lantas seperti apa kebenaran dari pernyataan AGH? Hakim ungkap fakta kunci.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan terbukti pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban," ujar Sri Wahyuni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Mobil TNI Berpelat 204-I Berlogo Bintang 1 Datangi Polrestabes Medan seusai Barak Narkoba Digerebek

Baca juga: Pedangdut Cantik Diserang Netizen, Gara-gara Aksi Parodi Pengobatan Ida Dayak

Dari keterangan AGH, pemaksaan terhadap tindak seksual itu terjadi pada 2017 lalu.

"Persetubuhan itu terjadi pada tanggal 17 Januari 2017 karena dipaksa oleh anak korban," lanjutnya.

Akan tetapi, berdasarkan penilaian hakim, bahwa tidak terbukti adanya pemaksaan di balik tindakan seksual tersebut.


Hal itu lantaran AGH tidak menunjukkan tanda-tanda trauma seperti umumnya seorang anak dipaksa melakukan hubungan seksual.

"Menurut Hakim pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar," tegas Hakim Sri Wahyuni.

"Kalau seorang anak dipaksa berhubungan maka akan mengalami trauma sedangkan anak tidak mengalami trauma," tutupnya.

AGH , terdakwa penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora divonis hukuman 3 tahun 6 bulan.

 
AGH terbukti membiarkan adanya penganiayaan dan memberikan akses Mario Dandy bertemu dengan David Ozora yang berbuntut pada penganiyaan.

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved