Lapas Rantauprapat

Penuhi Hak WBP, Lapas Rantauprapat Kanwil Kemenkumham Sumut Distribusikan 150 Matras Baru

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat membagikan matras baru kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin (10/04/2023).

Dok. Kemenkumham Sumut
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat membagikan matras baru kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin (10/04/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, RANTAUPRAPAT- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat membagikan matras baru kepada Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin (10/04/2023).

Matras yang dibagikan ini merupakan barang milik negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebanyak 150 unit.

Pembagian matras ini dikoordinir langsung oleh Kasubsi Bimkemaswat melalui Staf nya.
Pemberian matras baru ini merupakan pemenuhan hak-hak warga binaan yang sudah dijamin oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan HAK Warga Binaan Pemasyarakatan, lebih rinci terdapat pada Pasal 7 ayat 1 huruf c mengenai Pemberian Perlengkapan Tidur.

Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat melalui Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Rospitariani menyampaikan bahwasannya matras ini diberikan untuk memenuhi hak mereka, dan matras yang sudah lama dan sudah tidak layak akan ditarik kembali.

“Matras ini dibagikan untuk memenuhi hak mereka, jika mereka semua tidur nyenyak maka kesehatan mereka juga akan terjaga, tapi sebelum itu matras yang sudah tidak layak ditarik,” ucap Kalapas Rantauprapat, Jayanta Perangin Angin. (*) 

 

 


 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved