Breaking News

Berita Sumut

Pras Fadhilla Sitinjak Dituntut 1,5 Tahun Penjara di PN Siantar Gegara Jual Chips Higgs Domino

Pras Fadhilla Sitinjak dituntut 1,5 tahun penjara di PN Siantara gara-gara menjual chip permasinan games online Higgs Domino.

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
Pengadilan Negeri Siantar 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Nahas bagi Pras Fadhilla Sitinjak, aksinya menjual chips permainan games online Higgs Domino membuatnya dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Pematansiantar, Senin (10/4/2023) siang.

Pras dituntut melakukan tindak pidana perjudian. 

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Polisi Ini Gadaikan 3 Mobil Rental

Dalam sidang tuntutan yang berlangsung di PN Pematangsiantar, JPU Robert Oloan Damanik menyatakan Pras Fadhilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana dalam Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KUHP. 

"Hal yang memberatkan terhadap terdakwa ialah tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan penyakit masyarakat, perjudian," kata Robert Oloan. 

Disampaikan Robert, Pras Fadhillah ditutut lebih rendah dengan subsidair pasal 303 ayat 1 ke-2 KUHP tentang perjudian. 

Sebagaimana dakwaan penuntut umum, Praz Fadhillah ditangkap pada Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 20.45 WIB di depan minimarket Alfamidi di Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar. 

Ia ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa dirinya menjual-beli chip dari permainan judi jenis Higgs Domino di Jalan Kartini Kelurahan Timbang Galung.

Saat diinterogasi, Pras mengaku sebagai agen yang mengumpulkan chip yang dihasilkan dari judi Higgs Domino untuk dijual kembali kepada pemain judi Higgs Domino. 

Baca juga: Diduga Kalah Judi Online, Bripda YL Coba Bunuh Diri, Tusuk Perut dan Sayat Leher Sendiri

Adapun dari dirinya ditemukan barang bukti berupa 1 unit Hp Redmi Note 9 warna hijau yang terdapat Aplikasi Higgs Domino dengan ID 73269773 dan ID 100119881, serta uang tunai sebesar Rp 5.525.000.

Terdakwa Pras, kata Jaksa, menawarkan kepada pemain judi Higgs Domino untuk menukarkan chip yang didapat untuk dibeli terdakwa dengan harga Rp. 60.000, kemudian menjual kembali dengan harga Rp 65.000 untuk nilai 1 billion chips.

Setiap transaksi ini ia pun memperoleh untung. 

(alj/tribun-medan.com) 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved