Berita Medan

Kasus Penganiayaah Mahasiswa Kedokteran, Pengamat Hukum Bilang Begini

Zuan Endru yang merupakan anak Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain masih mengikuti pendidikan dan seperti tidak tersentuh hukum.

Tribun Medan/Alfiansyah
Korban, Teuku Shehan Arifa Pasha pada Selasa (14/3/2023), menunjukkan foto bekas luka setelah dirinya dianiaya. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Taruna Akmil bernama Zuan Endru, masih berkeliaran setelah dilaporkan karena telah menganiaya seorang mahasiswa kedokteran bernama Teuku Shehan Arifa Pasha alias Ipon.

Bahkan, Zuan Endru yang merupakan anak Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain masih mengikuti pendidikan dan seperti tidak tersentuh oleh hukum.

Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Taruna Akmil Berlanjut, Kabarnya 2 Saksi Kunci Sudah Diperiksa Denpom 

Menurut Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, kasus dugaan penganiayan tersebut seharusnya ditangani secara profesional oleh penyidik, baik itu Denpom dan juga polisi.

"Nggak perlu saksi kunci itu, itu kan kasus penganiyaan visum sudah bisa jadi bukti, itu nggak jadi alasan," kata Muslim kepada Tribun Medan, Senin (10/4/2023).

"Terhadap penganiayaan ini merupakan tindak pidana dilakukan oleh oknum yang sedang melakukan pendidikan, pertanyaannya apakah orang yang sedang menjalani pendidikan sudah dianggap militer, kan belum," sambungnya.

Ia menjelaskan, jika memang yang bersangkutan sudah dianggap sebagai anggota militer, Zuan seharusnya dikenakan oleh undang-undang yang berlaku di militer.

Namun sebaliknya, jika statusnya masih sipil, karena masih menjalani pendidikan yang bersangkutan harus dikenakan KUHP.

Muslim menganggap, kasus tersebut terkesan tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh penyidik baik itu dari Denpom ataupun Polisi.

Dia menganggap, para penyidik terlalu bertele-tele dalam menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

"Diakan belum jadi tentara, masih pendidikan. Itu harus dikenakan undang-undang sipil, makanya kita minta kasus itu ditangani oleh Pomdam," sebutnya.

Muslim menambahkan, kalau Denpom tidak mampu menangani kasus tersebut, ia meminta agar Panglima TNI untuk mengawal kasus tersebut.

"Kita minta Pangdam melalui Pomdam harus menindaklanjuti perkara ini, kalau perlu kita minta Panglima TNI untuk mengawal kasus ini. Karena ini merusak citra akademi militer, belum jadi sudah mukul orang," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengkritik soal pertanyaan Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain yang terkesan menumbalkan adiknya Zuan Endru dalam kasus ini.

Menurutnya, itu merupakan skenario untuk melindungi anaknya yang saat ini sedang menjalani pendidikan di Magelang.

"Nggak ada itu, artinya polisi sudah cukuplah Sambo Sambo yang lain itu, karena citra polisi cukup untuk mengorbankan pihak lain," ujarnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved