Berita Medan
Kasus Penganiayaah Mahasiswa Kedokteran, Pengamat Hukum Bilang Begini
Zuan Endru yang merupakan anak Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain masih mengikuti pendidikan dan seperti tidak tersentuh hukum.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Taruna Akmil bernama Zuan Endru, masih berkeliaran setelah dilaporkan karena telah menganiaya seorang mahasiswa kedokteran bernama Teuku Shehan Arifa Pasha alias Ipon.
Bahkan, Zuan Endru yang merupakan anak Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain masih mengikuti pendidikan dan seperti tidak tersentuh oleh hukum.
Baca juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Taruna Akmil Berlanjut, Kabarnya 2 Saksi Kunci Sudah Diperiksa Denpom
Menurut Direktur Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Pushpa) Sumut, Muslim Muis, kasus dugaan penganiayan tersebut seharusnya ditangani secara profesional oleh penyidik, baik itu Denpom dan juga polisi.
"Nggak perlu saksi kunci itu, itu kan kasus penganiyaan visum sudah bisa jadi bukti, itu nggak jadi alasan," kata Muslim kepada Tribun Medan, Senin (10/4/2023).
"Terhadap penganiayaan ini merupakan tindak pidana dilakukan oleh oknum yang sedang melakukan pendidikan, pertanyaannya apakah orang yang sedang menjalani pendidikan sudah dianggap militer, kan belum," sambungnya.
Ia menjelaskan, jika memang yang bersangkutan sudah dianggap sebagai anggota militer, Zuan seharusnya dikenakan oleh undang-undang yang berlaku di militer.
Namun sebaliknya, jika statusnya masih sipil, karena masih menjalani pendidikan yang bersangkutan harus dikenakan KUHP.
Muslim menganggap, kasus tersebut terkesan tidak ditindaklanjuti dengan serius oleh penyidik baik itu dari Denpom ataupun Polisi.
Dia menganggap, para penyidik terlalu bertele-tele dalam menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan tersebut.
"Diakan belum jadi tentara, masih pendidikan. Itu harus dikenakan undang-undang sipil, makanya kita minta kasus itu ditangani oleh Pomdam," sebutnya.
Muslim menambahkan, kalau Denpom tidak mampu menangani kasus tersebut, ia meminta agar Panglima TNI untuk mengawal kasus tersebut.
"Kita minta Pangdam melalui Pomdam harus menindaklanjuti perkara ini, kalau perlu kita minta Panglima TNI untuk mengawal kasus ini. Karena ini merusak citra akademi militer, belum jadi sudah mukul orang," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga mengkritik soal pertanyaan Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain yang terkesan menumbalkan adiknya Zuan Endru dalam kasus ini.
Menurutnya, itu merupakan skenario untuk melindungi anaknya yang saat ini sedang menjalani pendidikan di Magelang.
"Nggak ada itu, artinya polisi sudah cukuplah Sambo Sambo yang lain itu, karena citra polisi cukup untuk mengorbankan pihak lain," ujarnya.
"Kalau memang pelaku anaknya yang Akmil, biar saja di hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jangan sudah polisi memback-up lagi," tambahnya.
Dijelaskannya, dalam kasus penganiyaan seharusnya dua alat bukti sudah cukup untuk penyidik mengungkapkan kasus tersebut.
"Makanya visum sama laporan korban sudah dua alat bukti itu, sudah cukup visum dan laporan si korban," bebernya.
Baca juga: Taruna Akmil Anak Kasat Narkoba yang Dilapor Gebuki Mahasiswa Lolos dari Pemecatan
Muslim menegaskan, jika kasus tersebut tidak kunjung bisa diungkapkan ia meminta kepada panglima TNI untuk mencopot Dandenpom I/5 Medan.
'Kalau habis lebaran ini tidak ditangani, kita mohon dicopot itu Dadenpom nya, karena dia tidak mampu mengungkap perkara ini," tegasnya.
Lalu, untuk Taruna Akmil yang diduga terlibat dalam kasus penganiyaan itu jika terbukti harus dipecat dari pendidikannya.
Ia juga meminta kepada Kasat Resnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Zulkarnain untuk tidak mengintervensi proses penyelidikan.
"Polisi jangan ikut campurlah, serahkan anaknya kalau memang bersalah. Kalau ada dugaan pidana anak jangan anak dilindungi," ungkapnya.
"Melindungi penjahat, menghalangi-halangi proses penyelidikan bisa kena pidana bapaknya itu,"
"Kita minta, yang kedua copot dulu bapaknya kalau ada intervensi. Untuk taruna itu pecat kalau memang terbukti, belum jadi saja sudah arogan, apa lagi sudah jadi," pungkasnya.
(cr11/tribun-medan.com)
Zuan Endru
Teuku Shehan Arifa Pasha
Muslim Muis
Pusat Studi Pembaharuan Hukum dan Peradilan
Tribun Medan
IRT Asal Langkat Dituntut 9 Tahun Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang |
![]() |
---|
Pertama di Medan, Ground Breaking Mother Station CNG jadi Harapan Baru Akses Energi Bersih |
![]() |
---|
Deretan Produk UKM Sumut Pamer Pesona di RCW, Kerajinan Tangan Hingga Kuliner |
![]() |
---|
DEM Temukan Dugaan Pencemaran Limbah, Hadi: Nelayan Menjerit hingga Bayi Sesak Nafas |
![]() |
---|
Klinik Jual Beli Bayi yang Digerebek Polisi Dikabarkan Milik Keluarga Dekat Perwira Polda Sumut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.