Narkoba
Polda Sumut Segera Periksa Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang Sandang Status DPO Ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyatakan akan segera memanggil Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyatakan akan segera memanggil Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang baru dilantik melalui proses pengganti antar waktu (PAW), 29 Maret lalu.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan ke Mukmin dan diminta hadir pada Kamis 13 April mendatang.
Pemanggilan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini berkaitan dengan status DPO nya yang terseret kasus 2.000 ekstasi.
"Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini, kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan. Intinya masih DPO,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa (11/4/2023).
Diketahui Mukmin Mulyadi, merupakan kader PKB dan baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai melalui proses pengganti antar waktu (PAW) pada 29 Maret lalu.
Dia menggantikan temannya Nariadi alias Nanang dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Namun pemilihan Mukmin menuai protes. Sejumlah warga yang sempat berunjukrasa di Polda Sumut bilang, Mukmin Mulyadi ini DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba di Polda Sumut.
Belakangan Ditresnarkoba Polda Sumut membenarkan kalau Mukmin memang berstatus sebagai DPO kasus 2.000 ekstasi.
"Benar DPO, dan kita tetap proses pemeriksaan. Ditetapkan DPO sekitar Oktober 2020,"ucapnya.
Diketahui, penetapan DPO Mukmin Mulyadi bermula 15 Oktober tahun 2020 lalu, dimana Polisi menangkap Ahmad Dhairobi dan Gimin Simatupang, dalam kasus 2.000 ekstasi.
Dikutip dari sipp.pn-medankota.go.id kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020 lalu, dimana Polisi menyamar sebagai pembeli ekstasi dan menghubungi terdakwa Ahmad Dhairobi untuk membeli 1.000 butir ekstasi.
Kemudian Ahmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi, menanyakan ketersediaan ekstasi.
Lalu Mukmin bertanya balik, berapa ekstasi yang dibutuhkan dan dijawab Ahmad, butuh 2.000 ekstasi, dan uang dibayar tunai.
Selanjutnya Mukmin Mulyadi meminta Ahmad Dhairobi datang ke sebuah gudang di Jalan Sudirman, Tanjungbalai sekitar pukul 21:00 WIB.
Saat terdakwa bertemu dengan Mukmin Mulyadi, lalu terdakwa menanyakan ketersediaan barangnya.
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.