Sumut Memilih
Kunjungi Tribun Medan, Sihar Sitorus Pastikan Maju di Dapil 2 Sumut Pada Pileg 2024
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan DR Sihar PH Sitorus MBA, BSBA memastikan akan kembali berlaga dalam Pileg pada 2024 mendatang.
Selama kuartal II 2020 pemerintah beberapa kali mengganti PSBB, seperti PSBB ketat, PSBB Transisi.
Pada kuartal I 2021, pemerintah kembali menerapkan kebijakan pembatasan gerak dan interaksi namun dengan istilah yang berbeda-beda, PPKM mikro dan PPKM darurat. Perbedaan tersebut menyikapi kondisi yang terjadi waktu itu.
Sejumlah Kebijakan ini tentu membuat wajah perekonomian global berubah drastis, pembatasan gerak dan interaksi memberikan konsekuensi pada perekonomian.
Mata rantai pasok global mace, espor impor juga terganggu, aktivitas produksi juga mulai melambat, akhirnya terjadi gelombang PHK massal.
Demikian juga negara-negara yang bergantung pada sektor pariwisata juga kehilangan pendapatan.
Beberapa negara akhirnya tidak bisa menghindari jurang resesi karena pertumbuhan ekonomi di kuartal I 2020 mengalami penurunan tajam seperti Eropa, Singapura, Hong Kong, Filipina, dan Meksiko.
Krisis ini juga berdampak pada sektor kuangan akibat kepanikan investor akibat ketidakpastian ekonomi.
Krisis akibat pandemi ini membuat sebagian besar negara, termasuk Indonesia mengeluarkan berbagai paket kebijakan untuk meredam dampak negatif yang akan terjadi.
Pertama stimulus dari sisi kesehatan untuk penanganan wabah seperti testing, penediaan ventilator, penyediaan vaksin, peningkatan kapasitas rumah sakit hingga perbaikan pada sistem kesehatan.
Kebutuhan yang besar ini tentu menguras kantong pemerintah, tap dalam kondisi sulit tidak ada pilihan lain agar mesin perekonomian dapat berjalan kembali.
Baca juga: Sihar Sitorus Singgung Soal Jalan Tol di Labuhanbatu Agar Warga Mudah ke Danau Toba
Pemerintah, jelasnya, menata ulang kebijakan melalui instrumen fiskal dan moneter. Pemerintah menyediakan berbagai anggaran untuk penanganan Covid-19, jaring pengaman sosial, hingga berbagai relaksasi untuk UMKM, penurunan suku bunga, dan meningkatkan jumlah uang beredar.
"Menyikapi kejadian luar biasa ini pemerintah Indonesia mengeluarkan "extraordinary policy" untuk merespon dampak Covid 19 melalui Perpu No.1/2020 menjadi UU No.2/2020, Stimulus penanganan Covid-19 dan Program PEN, Defisit APBN melebar 6,34 persen PDB. Kedua "REOPENING POLICY" atau Komitmen untuk dapat mengatasi COovid-19 dan jump-start ekonomi untuk pemulihan perekonomian nasional, akibatnya terjadi perubahan pada struktur APBN3," katanya.
Sihar menjelaskan, Undang-undang yang disahkan Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 yakni, Undang-undang No 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), Undang-undang No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP), dan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, dan Undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
(*/tribun-medan.com)
Bawaslu Deli Serdang Mempersiapkan Diri Hadapi Gugatan Paslon 03 di MK |
![]() |
---|
Golkar Surati DPRD Sumut Minta Pelantikan Erni Aryani jadi Ketua DPRD Diproses |
![]() |
---|
Ketua Demokrat Sumut Yakin Wali Kota Medan dan Gubernur Terpilih Peduli Pedagang |
![]() |
---|
KPU Sumut Sebut Cuaca Buruk Jadi Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
KPU Sumut Sukseskan Pemilu, Bertaruh Nyawa Lintasi Hutan Liar Habitat Harimau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.