THR

Hore, THR ASN dan PPPK Pemkab Dairi Mulai Cair, Anggaran Capai Rp 23 Miliar

Para ASN dan PPPK akhirnya bisa bernafas lega, sebab THR sudah mulai dicairkan oleh Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi.

|
HO / Tribun Medan
ILUSTRASI. THR Pegawai Negeri Sipil 

TRIBUN-MEDAN.com, DAIRI - Penantian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemkab Dairi akhirnya terwujud.

Para ASN dan PPPK akhirnya bisa bernafas lega, sebab THR sudah mulai dicairkan oleh Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Dairi.

Baca juga: TERBONGKAR Uang Suap Proyek Dipakai Buat THR, Total 14,5 Miliar Lebih, Nakal Oknum Pejabat Kemenhub

"Sudah mulai kita cairkan pak sejak tanggal 12 April kemarin," ujar Kepala BKAD Dairi, Dekman Sitopu, Kamis (13/4/2023).

Dekman mengungkapkan, pencairan tersebut dilakukan secara bertahap yakni sampai tanggal 14 April 2023 mendatang.

"Kita harapkan selesai tuntas Jumat tanggal 14 April 2023," terangnya.

Adapun anggaran yang digelontorkan Pemkab Dairi untuk membayar THR Idul Fitri tahun 2023 yakni sebesar Rp 23 miliar lebih.

Baca juga: BIKIN Malu, Kepala BNN Ngaku Minta THR ke Pengusaha Bus, Kini Minta Maaf: Tujuan untuk Anggota

"Sekitar 23 milyar lebih," jelasnya.

Adapun pembayaran THR bagi ASN dan PPPK dilakukan dengan cara dikirim melalui rekening masing-masing yang terdaftar di BKAD Kabupaten Dairi.

(cr7/tribun-medan.com)  

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved