TERBONGKAR Uang Suap Proyek Dipakai Buat THR, Total 14,5 Miliar Lebih, Nakal Oknum Pejabat Kemenhub
Terbongkar, akal-akalan oknum pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
TRIBUN-MEDAN.com - Terbongkar, akal-akalan oknum pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Para oknum pejabat terjerat kasus suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api yang diungkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Baca juga: BARU Diresmikan Jokowi, KPK Bongkar Korupsi Proyek Kereta Api, 9 Proyek di Sumatera, Jawa, Sulawesi
KPK menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022.
Para tersangka diduga menerima suap senilai total lebih dari Rp14,5 miliar.
Baca juga: Inilah Rincian Besaran THR, Menaker Ingatkan Perusahaan, Batas Akhir Pembayaran THR H-7 Lebaran
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan bahwa sebagian hasil suap akan diperuntukkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR).
"Penerimaan uang ini dari hasil pemeriksaan di antaranya diduga untuk Tunjangan Hari Raya (THR)," kata Johanis saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/4/2023) dini hari.
Lembaga antirasuah itu menduga telah terjadi suap dalam proyek jalur kereta api di sejumlah daerah.
Setidaknya ada 9 proyek tahun anggaran 2021-2022 yang diduga terjadi korupsi. Tersebar di Sumatera, Jawa, hingga Sulawesi.
Berikut daftar proyeknya:
1) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso (Jawa Tengah)
2) Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar (Sulawesi Selatan)
3) 4 Proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan 2 proyek supervisi di Lampegan Cianjur (Jawa Barat)
4) Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera
Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu.
Rekayasa diduga sudah dilakukan sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.