THR Lebaran
Inilah Rincian Besaran THR, Menaker Ingatkan Perusahaan, Batas Akhir Pembayaran THR H-7 Lebaran
Masih adakah perusahan yang belum melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya?
“THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Baca juga: BERITA PERSIJA: Duel Penting Lawan PSS Sleman Laga Terakhir Liga 1, Thomas Doll Targetkan Menang
Sanksi
Apabila perusahaan tidak patuh terhadap peraturan yang ada, maka mereka akan dikenakan sanksi terkait pelanggaran THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi akan dijatuhi empat sanksi.
Sanksi itu yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan penghentian produksi.
Selain itu, pembekuan kegiatan usaha untuk jangka waktu yang tak ditentukan.
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023 berjalan dengan lancar, Ida meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan pembayaran THR Keagamaan.
Besaran THR Karyawan Swasta 2023
1. Karyawan Tetap
Menaker menjelaskan yang dimaksud sebagai karyawan tetap yakni pekerja yang memiliki status kepegawaian permanen di sebuah perusahaan.
Untuk besaran THR pekerja atau buruh tetap dengan masa aktif kerja lebih dari 12 bulan maka mereka wajib menerima tunjangan keagamaan sebesar satu gaji.
2. Karyawan Kontrak
Bagi karyawan kontrak atau karyawan baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, maka THR dapat diberikan dengan cara proporsional.
Dengan perhitungan yakni masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)
Sumber: TribunSolo.com
Inilah Rincian Besaran THR, Menaker Ingatkan Perusahaan, Batas Akhir Pembayaran THR H-7 Lebaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.