THR Lebaran

Inilah Rincian Besaran THR, Menaker Ingatkan Perusahaan, Batas Akhir Pembayaran THR H-7 Lebaran

Masih adakah perusahan yang belum melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya?

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Kompas.com
Menaker Ida Fauziyah 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih adakah perusahan yang belum melaksanakan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) karyawannya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengingatkan kembali perusahaan batas akhir pembayaran THR.

Batas akhir pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 untuk karyawan swasta tinggal beberapa hari lagi.

Pembagian THR menjadi momen yang paling ditunggu–tunggu oleh para pekerja, tak terkecuali para karyawan swasta.

Biasanya, THR diberikan perusahaan saat jelang Hari Raya Keagamaan, yaitu Idulfitri.


 Menaker Ida Fauziyah mengatakan, THR yang akan diberikan kepada pekerja/buruh paling lambat H-7 Lebaran.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," jelas Ida saat Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara virtual di YouTube Kemenkeu RI.


Jadwal Pembayaran THR Karyawan Swasta 2023

Untuk diketahui Lebaran tahun ini diperkirakan jatuh pada 22 sampai 23 April 2023.

Sehingga batas akhir pencairan THR karyawan swasta paling lambat jatuh pada tanggal 14 hingga 15 April 2023.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Identitas Wanita Berani Teriaki Kapolri Listyo Sigit di Hadapan Anggota DPR, Sang Ibu Rugi Miliaran


Menaker Ida juga mengimbau kepada perusahaan swasta agar pembayaran THR di tahun ini tidak ditunda.

Selain itu, pembayaran juga tidak boleh dilakukan dengan cara dicicil.

Ketentuan tersebut diambil lantaran kondisi perekonomian Indonesia kini dirasa telah membaik.

Sehingga tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk tidak membayarkan THR secara penuh seperti tahun sebelumnya.

“THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," ucap Ida, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

Baca juga: BERITA PERSIJA: Duel Penting Lawan PSS Sleman Laga Terakhir Liga 1, Thomas Doll Targetkan Menang

Sanksi

Apabila perusahaan tidak patuh terhadap peraturan yang ada, maka mereka akan dikenakan sanksi terkait pelanggaran THR.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, perusahaan yang tidak patuh terhadap regulasi akan dijatuhi empat sanksi.

Sanksi itu yakni sanksi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan penghentian produksi.

Selain itu, pembekuan kegiatan usaha untuk jangka waktu yang tak ditentukan.

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023 berjalan dengan lancar, Ida meminta kepada para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan pembayaran THR Keagamaan.

Besaran THR Karyawan Swasta 2023

1. Karyawan Tetap

Menaker menjelaskan yang dimaksud sebagai karyawan tetap yakni pekerja yang memiliki status kepegawaian permanen di sebuah perusahaan.

Untuk besaran THR pekerja atau buruh tetap dengan masa aktif kerja lebih dari 12 bulan maka mereka wajib menerima tunjangan keagamaan sebesar satu gaji.

2. Karyawan Kontrak

Bagi karyawan kontrak atau karyawan baru dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus kurang dari 12 bulan, maka THR dapat diberikan dengan cara proporsional.

Dengan perhitungan yakni masa kerja (bulan) : 12 x 1 bulan upah.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Sumber: TribunSolo.com

Inilah Rincian Besaran THR, Menaker Ingatkan Perusahaan, Batas Akhir Pembayaran THR H-7 Lebaran

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved