Berita Nasional
Fakta Baru Kasus Brigadir J, Terungkap saat Sidang Banding Putri Candrawathi
Hal itu terungkap dalam persidangan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/04).
"Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa, karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo, " ungkap hakim Ewit.
Hakim mengatakan Putri juga tidak mencegah perbuatan suaminya, Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Putri tidak mengingatkan Sambo untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua.
"Sedangkan dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini, pembanding Terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua," ujar hakim Ewit.
"Bahkan pembanding terdakwa atas suruhan Ferdy Sambo, malahan membuat laporan palsu tentang pelecehan terhadap dirinya di Jaksel setelah terbunuhnya Yosua," ujarnya.
Selain Putri, vonis tiga terpidana lain juga dikuatkan oleh PT DKI Jakarta. Ketiganya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dann Kuat Ma'ruf.
(*/ Tribun-Medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-mengaku-menjadi-korban-pemerkosaan.jpg)