Berita Viral
Jelang Sidang, Mario Dandy Cabut Dolfie Rompas Sebagai Pengacaranya, Kini Punya Pengacara Baru
Pihak Mario Dandy Satryo mencabut Dolfie Rompas sebagai kuasa hukumnya atas kasus penganiayaan David Ozora.
"Tersangka MDS menyuruh anak korban D push up 50 kali. Karena korban tidak kuat, dan hanya sanggup 20 kali," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary saat jumpa pers, Jumat (24/2/2023).
Baca juga: VIRAL Cewek Cantik Curi Motor Usai Tenggak Pil Koplo, Polisi: si Pelapor Sudah Cabut Laporan
Baca juga: MIRIS, 2 Wanita yang Ditelanjangi dan Diceburkan ke Laut Ternyata Bukan LC
Selanjutnya, Mario menyuruh David memeragakan sikap tobat atau berlutut dengan kedua tangan di belakang.
Saat itu, David menyampaikan tidak bisa memeragakan sikap tobat. Mario pun meminta rekannya, Shane Lukas (19), untuk mencontohkan sikap tobat.
"Kemudian anak korban D juga tidak bisa, sehingga MDS menyuruh korban untuk mengambil posisi push up sambil tersangka S melakukan perekaman video dengan menggunakan HP milik tersangka MDS," ujar Kapolres.
Ketika David dalam posisi push up, Mario menendang, memukul hingga menginjak kepala korban.
Di sisi lain peran tersangka Shane Lukas adalah merekam aksi penganiayaan Mario. Sedangkan pelaku AG memfasilitasi pertemuan antara Mario dan korban.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal. Pada saat menelepon SL kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," ungkap Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Salah satu bukti yang ditemukan adalah chat atau percakapan Whatsapp (WA).
"Setelah kami adakan pemeriksaan, kami libatkan digital forensik, kami temukan fakta baru dan bukti baru, ada chat WA," kata Hengki.
Selain itu, lanjut Hengki, polisi juga menemukan bukti lain seperti video di handphone (HP) dan rekaman CCTV.
Dengan bukti-bukti tersebut, polisi dapat melihat secara jelas peran dari masing-masing tersangka dan pelaku.
"Video yang ada di HP, CCTV di TKP sehingga kami bisa liat peranan masing-masing orang. Kami komitmen semua yang salah harus dihukum, meskipun anak secara formil ini diatur di Undang-Undang peradilan anak," ungkap Hengki.
Mario dan Shane disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak.
Baca juga: Ngerinya Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo Tewaskan 6 Orang, Paket Berserakan di Jalan
Baca juga: Nasdem Sumut Mulai Siapkan Bacaleg untuk Didaftarkan DCS pada Pileg 2024
(*)
Berita sudah tayang di tribun-sumsel
Pihak Mario Dandy Satryo mencabut Dolfie Rompas s
Mario Dandy
Mario Dandy mencabut kuasa atas pengacara Dolfie
Dolfie Rompas
Tribun-medan.com
SOSOK Anti Puspitasari Wanita Hamil Muda Tewas Terikat di Kamar Hotel, Bekas Luka Bibir dan Leher |
![]() |
---|
TERNYATA Bharaka AH Sendiri yang Kirim Video Mesumnya ke Istri, Foto dan Video Bareng 5 Wanita |
![]() |
---|
PILU Perempuan Hamil Tewas di Kamar Hotel: Tangan Diikat Tanpa Baju, Mulut Disumpal Pakaian Dalam |
![]() |
---|
BENDAHARA DESA Bawa Kabur Dana Desa Rp 1 Miliar Cuma Sisakan Rp 47 Ribu, Kades Curiga Transaksi |
![]() |
---|
DHARMA PONGREKUN Punya Bukti Bjorka yang Asli Masih Berkeliaran, Sebut Penangkapan WFT Cuma Drama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.