News Video

Kepala BNN Tasikmalaya Akan Dikenakan Sanksi Akibat Ulahnya Minta THR Pada Perusahaan Bus Budiman

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas ulahnya yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan otobus (PO) Budiman.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim diperiksa Inspektorat Khusus di tingkat BNN Provinsi Jawa Barat.

Pemeriksaan tersebut dilakukan atas ulahnya yang meminta tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan otobus (PO) Budiman.

Terkait sanksi yang hendak ditentukan, nanti akan dibahas di komisi etik.

Dilansir dari Tribunnews.com, menurut Kepala Biro Humas dan Protokol BNN RI, Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, sanksi yang paling ringan ialah meminta maaf atas perbuatan yang dilakukan.

Sementara sanksi terberat ialah dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota BNN RI.

"Paling ringan minta maaf paling berat PTDH, antara itu. Nanti apakah hukumannya itu menjadi keputusan kode etik. Tentu saja kita harus adil pada yang bersangkutan dan masyarakat," jelas Sulistyo.

Lanjut, Brigjen Sulistyo menyatakan, dalam pemeriksaan sementara, Iwan tidak meminta THR kepada pihak swasta selain PO Budiman.

Kendati demikian, kasus Iwan Kurniawan masih dalam tahap proses pemeriksaan.

Sementara itu, Kepala Ombudsman Jawa Barat, yakni Dan Satriana menilai sikap Kepala BNN Tasikmalaya suatu bentuk penyalahgunaan wewenang.

"Kalau pelayan publik meminta THR itu jelas pelanggarannya, penyalahgunaan wewenang, apalagi ini dengan resmi (suratnya) menggunakan kop BNN, artinya itu menggunakan kekuatan dia untuk meminta kepada orang," jelas Dan Satriana.


Kendati demikian, pihaknya turut mengapresiasi tindakan permohonan maaf yang dilakukan Iwan.

Lanjut Satria meminta kepada penyelenggara pelayanan publik agar dapat memberikan contoh dengan tidak memberikan THR terhadap orang yang berpotensi membuat konflik kepentingan.

"Karena setiap uang yang dikeluarkan itu harus jelas pertanggungjawabannya. Pelayan publik juga harus menjadi contoh dengan tidak memberikan THR kepada orang-orang yang berpotensi konflik kepentingan," sambungnya.

Kemudian, pihaknya meminta masyarakat untuk melaporkan Ombudsman apabila terjadi peristiwa serupa.

"Masyarakat yang melihat adanya mal administrasi tersebut tentu bisa melaporkan ke ombudsman, setelah melaporkan ke atasan atau internal mereka," tukasnya.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kepala BNN Tasikmalaya Diperiksa Usai Viral Minta THR ke Perusahaan Bus Budiman

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved