Berita Viral
Pengakuan Teddy Minahasa, Ada Intimidasi Oknum Jaksa, Suruh Ngaku agar tak Dituntut Mati
Teddy mengawali pembacaan pleidoi dengan melantunkan ayat tersebut di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (12/4/2023)
TRIBUN-MEDAN.com - Irjen Teddy Minahasa mengutip Al Quran surat Al Baqarah ayat 183, sebelum membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas kasus peredaran sabu yang menjeratnya.
Teddy mengawali pembacaan pleidoi dengan melantunkan ayat tersebut di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (12/4/2023).
"Ya ayyuhallazina amanu kutiba 'alaikumua-siyamu kama kutiba 'alallazina minqablikum la'allakum tattaqun," ucap Teddy dalam persidangan.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.
Teddy kemudian melanjutkan pleidoinya yang berjudul 'Sebuah Industri Hukum dan Konspirasi'.
"Saya sampaikan hormat saya setulus-tulusnya kepada majelis hakim Yang Mulia, jaksa penuntut umum yang selama perkara ini, saya sebagai terdakwa dianggap berperilaku kurang santun dan emosional," kata Teddy.
Hal tersebut, lanjut Teddy, dikarenakan dirinya tak pernah bermasalah dengan hukum.
Dia merasa tak terima karena ikut terseret dalam kasus peredaran sabu.
"Saya juga menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri dan seluruh personel Polri atas peristiwa ini sehingga berdampak pada memburuknya citra Polri," paparnya.
Mantan ajudan Wakil Presiden Jusuf Kalla ini lalu menyampaikan pleidoi dengan membeberkan latar belakang kehidupannya.
Selain itu, Teddy juga membeberkan soal penangkapan, hasil uji laboratorium urine, keterangan terdakwa lain, hingga tudingan penilapan barang bukti sabu dari Polres Bukittinggi.
Sebagai informasi, Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam pusaran peredaran narkoba.
Teddy dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.
Hasil Visum Luar Tewasnya Pengantin Baru di Solok, Lagi Bulan Madu di Penginapan Suami Sempat Kritis |
![]() |
---|
SOSOK Anti Puspitasari Wanita Hamil Muda Tewas Terikat di Kamar Hotel, Bekas Luka Bibir dan Leher |
![]() |
---|
TERNYATA Bharaka AH Sendiri yang Kirim Video Mesumnya ke Istri, Foto dan Video Bareng 5 Wanita |
![]() |
---|
PILU Perempuan Hamil Tewas di Kamar Hotel: Tangan Diikat Tanpa Baju, Mulut Disumpal Pakaian Dalam |
![]() |
---|
BENDAHARA DESA Bawa Kabur Dana Desa Rp 1 Miliar Cuma Sisakan Rp 47 Ribu, Kades Curiga Transaksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.