Barak Narkoba dan Judi
Samsul Tarigan Sulit Ditangkap Diduga Dibekingi Oknum TNI, Edy Rahmayadi: Sikat!
Samsul Tarigan, terduga pemilik barak narkoba diduga dibekingi oknum TNI sehingga sangat sulit untuk ditangkap
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Samsul Tarigan, terduga pemilik barak narkoba di Dusun Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang sangat sulit ditangkap polisi.
Samsul Tarigan pernah lolos dari kasus galian C ilegal.
Polda Sumut sendiri kala itu tak mampu menangkap Samsul Tarigan, hingga Ketua Satgas OKP ini menang dalam praperadilan di PN Medan.
Setelah lolos dari kasus galian C ilegal, kini Samsul Tarigan diburon lagi dalam kasus barak narkoba dan judi.
Baca juga: POLISI Warning Samsul Tarigan setelah Pimpin Preman Serang TNI-Polri
Nama Samsul Tarigan resmi menyandang status DPO Porlestabes Medan.
Namun, Samsul Tarigan ini terkesan kebal hukum dan sulit ditangkap.
Berulangkali dikejar dan tempatnya digerebek, dia selalu lolos.
Beredar kabar, bahwa Samsul Tarigan diduga dibekingi oknum TNI.
Sehingga proses penangkapan dan pengejaran terhadap dirinya sangat sulit dilakukan aparat kepolisian.
Terkait adanya dugaan keterlibatan oknum TNI di barak narkoba, pernah juga disampaikan Anggota DPRD Sumut, Zainuddin Purba.
Zainuddin Purba curiga, ada oknum TNI yang diduga bekingi barak narkoba milik Samsul Tarigan tersebut.
Baca juga: PERUT BUNCIT, Samsul Tarigan Terekam Pimpin Penyerangan ke TNI/Polri, Kasat Reskrim: 13 Tersangka
Terlebih, pascapenggerebekan barak narkoba, sepasukan TNI datang ke Polrestabes Medan.
Meski Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico Siagian mengatakan kedatangan anggota TNI itu karena sempat ikut serta melakukan penggerebekan.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi ketika diminta komentarnya mengenai masalah ini meminta agar seluruh oknum yang terlibat aktivitas judi di Sumut disikat.
"Sikat (oknum terlibat judi) yang tidak taat aturan," kata Edy saat diwawancarai, Kamis (13/4/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.