Berita Viral
Usai Akui Terlibat Jual-Beli Sabu, Teddy Minahasa Merasa Ada Pesanan Agar Dirinya Dihukum Mati
Terdakwa Irjen Teddy Minahasa merasa ada titipan dari seseorang agar dirinya dihukum mati.
Sebab, jaksa lebih mementingkan pengakuan dirinya ketimbang membuktian tentang keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba.
Tak hanya itu, Teddy pun merasa heran karena jaksa dianggap telah melakukan intimidasi demi dirinya mengakui perbuatan menjual sabu.
"Fakta yang saya ceritakan ini artinya bahwa sejak awal sudah ada pesanan dari penyidik (ke Jaksa) untuk menuntut saya dengan ancaman hukuman mati," ujar Teddy.
Meski begitu, Teddy yakin sebenarnya jaksa yang menangani kasusnya dalam posisi dilematis.
Sebab, menuntut hukuman mati dalam suatu kasus, tapi minim alat bukti.
"Saya pun punya keyakinan bahwa tim JPU masih memiliki hati nurani dan profesionalitas yang tinggi menuju proses rule of the law," ujar Teddy.
Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Adapun narkotika yang dijual oleh mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba yang beratnya mencapai 5 kilogram.
Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak buahnya, Dody Prawiranegara untuk mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya dengan tawas.
Awalnya, Dody sempat menolak perintah atasannya itu. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy Minahasa tersebut.
Usai menukarnya dengan tawas, Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.
Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Irjen Teddy Akui Bermain Sabu
Meski begitu, Teddy yakin sebenarnya jaksa yang menangani kasusnya dalam posisi dilematis. Sebab, menuntut hukuman mati dalam suatu kasus, tapi minim alat bukti.
"Saya pun punya keyakinan bahwa tim JPU masih memiliki hati nurani dan profesionalitas yang tinggi menuju proses rule of the law," ujar Teddy.
Irjen Teddy Minahasa merasa ada titipan
Irjen Teddy Minahasa
rjen Teddy Minahasa merupakan terdakwa jual
Tribun-medan.com
SOSOK Djoko Susanto Wakil Bupati Jember Laporkan Bupatinya Gus Fawait ke KPK, Kesal Tak Dilibatkan |
![]() |
---|
ROCKY GERUNG Prediksi Jokowi Maju Pilpres 2029 Dampingi Gibran: Akan Ada Gibwi Mania |
![]() |
---|
Kapolsek Brangsong Selingkuh dengan Guru PAUD, Dinonaktifkan dan Dalami Unsur Pidananya |
![]() |
---|
Fakta Organ Tubuh Brigadir Esco Ada yang Hilang, Motifnya Diduga Briptu Rizka Selingkuh |
![]() |
---|
NASIB Puluhan Pelajar di Rembang Keracunan MBG, Kini Trauma: Mi Bau Karena Lapar Dimakan Saja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.