Berita Viral

INGAT! ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran dan Dilarang Keras Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Pemerintah menyatakan para ASN tidak boleh menerima parsel dan menggunakan kenadaraan dinas untuk mudik. 

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Ilustrasi PNS - LIBUR PNS Total 11 Hari di Momen Lebaran 2019, Berikut Rinciannya. Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru bagi ASN dalam menjalani mudik Lebaran. Pemerintah menyatakan para ASN tidak boleh menerima parsel dan menggunakan kenadaraan dinas untuk mudik. 

Hal tersebut mengacu aturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Aturan tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) MenPan-RB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Disiplin dan Protokol Perjalanan ke Luar Daerah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Serta telah ditandatangani oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 14 April 2023.

"Surat Edaran dimaksudkan sebagai pedoman bagi pegawai ASN pada instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pelaksanaan disiplin dan protokol perjalanan ke luar daerah bagi pegawai ASN selama periode hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," bunyi SE tersebut dikutip Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Contoh Soal SNBT 2023 Literasi Bahasa Indonesia, Cocok Untuk Calon Mahasiswa yang Mau Masuk UNY

Baca juga: Contoh Soal SNBT 2023 Pemahaman Bacaan dan Menulis, Cocok Untuk Calon Mahasiswa yang Mau Masuk Unesa

SE tersebut juga melarang Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, oleh sebab itu PPK diminta memastikan seluruh pejabat dan pegawai di instansi masing-masing tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, atau di luar kepentingan dinas.

Tertulis, PPK dapat menjatuhkan sanksi hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Tertulis juga didalam SE agar para ASN dan keluarga yang akan melakukan perjalanan mudik dapat mengutamakan pemanfaatan hari libur, cuti bersama, dan cuti tahunan untuk bepergian ke destinasi wisata dalam negeri.

Selain itu, tetap memperhatikan protokol perjalanan, protokol kesehatan, serta mematuhi tata tertib lalu lintas dalam berkendara.

SE tersebut turut mengatur PPK untuk melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu atau mengatasnamakan instansi kepada masyarakat, perusahaan dan pegawai ASN lainnya.

Selanjutnya, PPK diminta mengimbau pejabat dan pegawai untuk menolak gratifikasi, seperti parsel, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian, PPK juga diharapkan dapat menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada para pegawai ASN.

Baca juga: David Segera Pulang ke Rumah, Sang Ayah Sudah Siapkan Kegiatan Baru: Fokus Main Drum

Baca juga: PREDIKSI SKOR Chelsea vs Brighton, H2H, Live Streaming Chelsea vs Brighton, Pertaruhan Nasib Lampard

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved