NASIB Kepala BNN Tasikmalaya Gara-gara Minta THR Akhirnya Dibebastugaskan, Tanggung Malu

Tak cukup minta maaf, nasib Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Iwan Kurniawan akhirnya dibebastugaskan dari jabatannya

Editor: Salomo Tarigan
HO
Kepala BNN Kota Tasikmalaya Iwan Kurniawan 

TRIBUN-MEDAN.com - Tak cukup minta maaf, nasib Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat Iwan Kurniawan akhirnya dibebastugaskan dari jabatannya.

Iwan Kurniawan dibebastugaskan karena ketahuan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke perusahan bus.

Hal ini terungkab setelah beredar surat minta THR dari BNN di media sosial dan menjadi viral.

Setelah surat meminta tunjangan hari raya (THR) ke sebuah perusahaan bus viral, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Iwan Kurniawan Hasyim akhirnya meminta maaf dan mengungkapkan alasan surat itu muncul.

Baca juga: PREDIKSI SKOR Persija Jakarta vs PSS Sleman, 5 Pertemuan Jakarta vs PSS Siapa Menang Liga 1 Hari Ini

Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP Jabar) akhirnya membebastugaskan sementara Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya yang terlibat permintaan tunjangan hari raya (THR) ke salah satu perusahaan bus, PO Budiman.

Kepala BNNP Jabar Brigjen Pol M Arief Ramdhani tidak mengungkapkan nama dan jumlah PNS yang dibebastugaskan.

Namun, diketahui Kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim secara sadar menandatangani surat tersebut.

Hal itu juga telah diakui oleh Iwan beberapa waktu lalu saat dikonfirmasi.

"Menindaklanjuti hal tersebut, untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak yang bersangkutan diperiksa," ucap Arief dalam keterangannya, Jumat (14/4/2023).

Saat ini rangkaian proses pemeriksaan masih dilakukan oleh penyidik BNNP Jawa Barat, maupun tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN.

Arief mengatakan, pihaknya tidak akan segan menindak personel yang melanggar aturan.

Sebelumnya diberitakan, BNN Tasikmalaya mengirimkan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan bus, PO Budiman.

Surat itu berkop BNN Kota Tasikmalaya dan ditandatangani Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim.

Humas PO Budiman Tasikmalaya Lujen mengatakan, sudah mengetahui adanya surat itu, tapi belum sempat menerima secara langsung.

Sementara, Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim, membenarkan terkait surat itu.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved