Berita Sumut
Pemkab Simalungun Diminta Tak Diam, Kelompok Tani Makmur Jaya Nyaris Dibacok Penggarap Ilegal
Kelompok Tani Makmur Jaya di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, mendapat ancaman senjata tajam dari penggarap ilegal.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Kelompok Tani Makmur Jaya di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, mendapat ancaman senjata tajam dari penggarap ilegal, Senin (17/3/2023) siang.
Dari video yang beredar, operator traktor lari tunggang langgang saat dikejar penggarap ilegal dengan senjata tajam parang.
Baca juga: Pemkab Simalungun Petakan Lahan Negara Eks Goodyear, Kelompok Tani Makmur Jaya Masih Pengelola Sah
Padahal, Kelompok Tani Makmur Jaya yang dipimpin Irma Sihombing sendiri masih pengelola sah dari lahan eks Goodyear seluas 200 hektare.

PENGGARAP ILEGAL BAWA PARANG : Kelompok Tani Makmur Jaya di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, mendapat ancaman senjata tajam dari penggarap ilegal, Senin (17/3/2023) siang. Operator traktor lari tunggang langgang saat dikejar penggarap ilegal dengan senjata tajam parang. (Ho)
Irma, mewakili Kelompok Tani Makmur telah menyetorkan sebesar Rp100 juta ke kas negara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018 tentang Berita Acara Bukti Transfer Sewa Menyewa Lahan Sementara Eks Goodyear.
Namun hingga kini, menurut Irma, dirinya dan petani lain terus dihalang-halangi dalam mengelola lahan tersebut.
Mulai dari adanya penggarap ilegal tanpa administrasi jelas, hingga oknum ASN lakukan pungli.
“Kegiatan kita hari ini adalah menjonder (meratakan) lahan dari para penggarap liar yang tidak resmi dan tidak jelas legalitasnya. Kita sebagai Kelompok Tani Makmur Jaya ingin mereka memahami legalitas pengelolaan lahan eks Goodyear ada di kami,” tegas Irma.
Lanjut Irma, bila ada kelompok tani ataupun penggarap perorangan yang ingin menguasai lahan di Purbasari, silakan bawa dasar hukum yang jelas.
Apakah penggarap telah memberikan kontribusi ke negara dan siapa yang memberikan hak mereka mengelola lahan.
“Negara sudah dirugikan. Kenapa? Karena mereka mengelola ini tidak ada izin dari Kelompok Tani Makmur Jaya. Ketika mereka panen, mereka tidak mengisi kas untuk disetorkan ke negara!” lanjut Irma.
Padahal kata Irma lagi, dirinya telah melaporkan adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum ASN di lahan eks Goodyear Tapian Dolok tersebut ke Mapolres Simalungun dan menerima surat perkembangan pengaduan masyarakat dengan Nomor B/480/III/2023/Reskrim pada 30 Maret 2023.
“Kita sudah melaporkan nama-nama penggarap liar/ilegal ke Mapolres Simalungun. Surat pengaduan yang saya laporkan ini. Selanjutnya kita tunggu proses hukum terhadap para penggarap ilegal ini untuk diproses ke tindak pidana korupsi yang merugikan negara," ucapnya.
Irma Sihombing, menerangkan bahwa pengelolaan lahan 200 hektar eks Goodyear diserahkan kepada Kelompok Tani Makmur Jaya (KTMJ) melalui Pemkab Simalungun pada Tahun 2018.
"Penyerahan pengelolaan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018 Tentang Penetapan Pengelolaan dan Tata Cara Pelaksanaan Sewa lahan 200 hektar di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun," jelas Irma.
Irma Sihombing meminta kepada Pemkab Simalungun untuk saling kerja sama. Ia berharap agar tidak boleh ada intimidasi dari pihak luar terhadap lahan tersebut.
Selain itu, ia meminta agar SK aslinya dengan stempel basah yang pada saat itu dititipkan kepada Camat Tapian Dolok yang kini telah diganti agar diserahkan atas nama kelompok Tani Makmur Jaya diketuai dirinya.
"Ini foto copynya yang dikasih saat itu. Aslinya dia yang pegang. Padahal tidak ada sebetulnya urusan dan hak dia di lahan itu. Kami masih pengelola sah. Dan belum ada aturan dan dasar hukum apapun yang membatalkan kami (Kelompok Tani Makmur Jaya),” katanya.
Irma Sihombing mengatakan, tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam parang akan dilaporkan ke Polsek Serbelawan, dimana lokasi lahan ini termasuk wilayah hukum Polsek Serbelawan, Polres Simalungun.
"Ini kami Kelompok Tani Makmur Jaya sedang membuat laporan polisi ke Polsek Serbelawan," kata Irma.
Ia berharap, setelah membuat laporan polisi ini, para pelaku agar segera ditangkap dan diproses secara hukum.
Hal itu menurut Irma, agar para pelaku diberikan efek jera. "Kita negara hukum, harus diproses hukum itu."
Baca juga: Kelompok Tani di Lahan Sport Center Histeris di Pinggir Jalan, Sebut Tak Pernah Terima Ganti Rugi
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Rachmat Aribowo menyampaikan, pihaknya akan meneruskan informasi ancaman pembacokan ini ke Polsek setempat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Terima kasih informasinya. Ini akan kita teruskan ke Polsek,” katanya.
(alj/tribun-medan.com)
Baca juga: Pemkab Simalungun Petakan Lahan Negara Eks Goodyear, Kelompok Tani Makmur Jaya Masih Pengelola Sah
kelompok tani makmur jaya
Kecamatan Tapian Dolok
Kabupaten Simalungun
Polres Simalungun
Pemkab Simalungun
Kelompok Tani Makmur Jaya diancam senjata tajam
Tribun Medan
BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang |
![]() |
---|
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.