Berita Sumut

Pemkab Simalungun Petakan Lahan Negara Eks Goodyear, Kelompok Tani Makmur Jaya Masih Pengelola Sah

Pemkab Simalungun melakukan pemetaan dan pematokan terhadap lahan eks Goodyear yang berada di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.

|
Penulis: Alija Magribi |
HO
Eks Lahan Goodyear yang ingin dipetakan Pemkab Simalungun masih berstatus hak kelola oleh Kelompok Tani Makmur Jaya. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemkab Simalungun melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Simalungun bersama sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja melakukan pemetaan dan pematokan terhadap lahan eks Goodyear yang berada di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, sejak Selasa (7/3/2023).

Adapun pemetaan dan pematokan lahan eks Goodyear seluas 200 hekater tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Aset dan Keuangan Pemkab Simalungun, Richardo Sinaga.

Pria berkacamata ini mengatakan bahwa alasan pemetaan dan pematokan ini karena lahan eks Goodyear seluas 200 hektar tersebut merupakan aset Pemkab Simalungun.

Menurut Ricardo Sinaga, dilakukannya pemetaan dan pematokan lahan Eks Goodyear untuk pemanfaatan dan optimalisasi lahan dalam meningkatkan pendapatan bagi daerah. "Nanti pihak kecamatan yang akan verifikasi data para petani di lahan yang bisa dikelola seluas 178 hektar dari 200 hektar tersebut. Terkait dasar hukumnya, silakan tanya ke Bagian Hukum Pemkab," katanya saat ditemui di lahan Eks Goodyear.

Lebih jauh, terkait Surat Keputusan Bupati untuk izin pengelolalaan lahan tersebut akan menyusul setelah verifikasi data petani oleh pihak Kecamatan dan sekaligus diberikan surat perjanjian antara petani dengan Pemkab. "Setiap petani akan melakukan surat perjanjian kerja sama dengan Pemkab nantinya," ujarnya.

Ia pun menegaskan, tidak ada lagi pihak ketiga dalam pengelolaan lahan Eks Goodyear tersebut.

Ketika disinggung soal legalitas Kelompok Tani Makmur Jaya, Ricardo Sinaga mengatakan, hal itu tidak ada lagi. "Mereka sudah wanprestasi,"katanya. "Sekarang di lahan itu petani yang tidak jelas, petani liar,"lanjutnya.

Sesuai dengan perintah Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, kata Ricardo Sinaga, itu aset Pemkab akan ditata kembali dan petani akan diberikan kesempatan setahun kelola. "Selanjutnya saya enggak tahu, entah mau industri atau investor, saya tak tahu itu," sambungnya.

Pengakuan Petani

Sementara, Informasi yang dihimpun Tribun Medan, lahan eks Goodyear tersebut rencananya akan dibagikan kepada pada masyarakat petani Kecamatan Tapian Dolok untuk dikelola selama satu tahun untuk bertanam ubi racun. Dari data yang didapat Tribun Medan, nama petani telah didaftarkan ke Kecamatan Tapian Dolok.

Adapun nama-nama yang terdaftar tersebut diduga petani yang selama ini tidak pernah membayar retribusi ke Kas Negara atau Kas Daerah.  "Oknum Pemkab Simalungun seakan memberikan karpet merah kepada petani-petani yang selama ini diduga merugikan keuangan negara. Namun diduga yang telah menyetor retribusi kepada oknum-oknum pejabat tertentu," ujar warga petani inisial UR di seputaran lahan eks Goodyear.

"Ini dilakukan pemetaan dan pematokan di Lahan Eks Goodyear oleh oknum Pemkab, kemudian dilakukan pendataan petani secara diam-diam, lalu akan dilakukan cabut nomor di Kantor Kecamatan Tapian Dolok dan kemudian akan dilakukan dugaan pengutipan biaya sewa Rp 6 juta per hektar. Namun, cabut nomor tersebut diduga merupakan formalitas saja, karena data petani sudah dibuat-buat sebelumnya. Itu data petani bisa saja tidak jelas, itu bisa disebut petani siluman yang selama ini tidak pernah memberikan pemasukan kepada negara," sambungnya lagi.

Menurut UR, nantinya pengutipan Rp 6 juta (yang direncanakan) itu merupakan illegal meski itu yang melakukannya adalah Pemkab. "Itu nantinya gratifikasi dan pungutan liar. Jika petani berjumlah 187 orang dikutip Rp 6 juta per hektar sewanya oleh oknum pemkab tersebut, maka uangnya mencapai Rp 1.122.000.000, (Rp 1,1 Miliar). Sementara, Kelompok Tani Makmur Jaya sebelumnya hanya mengutip Rp 5 juta per hektare,” kata UR.

"Itu Pemkab tidak berhak secara langsung mengutip itu uang sewa lahan negara, itu harus melalui pihak ketiga. Kalau mereka langsung, itu perbuatan melawan hukum dan gratifikasi. Yang kami tahu selama ini yang masih resmi pengelola lahan ialah Kelompok Tani Makmur Jaya," ujarnya lagi.

Lebih jauh, UR menjelaskan, tidak ada alasan pembenaran apapun, demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Simalungun tapi semua aturan ditabraki.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved