Berita Sumut
Pemkab Simalungun Petakan Lahan Negara Eks Goodyear, Kelompok Tani Makmur Jaya Masih Pengelola Sah
Pemkab Simalungun melakukan pemetaan dan pematokan terhadap lahan eks Goodyear yang berada di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Penulis: Alija Magribi |
"Saya tak habis pikir, kenapa oknum-oknum Pemkab Simalungun malah mendukung yang Ilegal (tidak sah). Sedangkan kami Kelompok Tani Makmur Jaya yang legal (sah) tidak mereka dukung. Anehnya, bukannya membantu untuk tertib, tapi membuat suasana di lahan menjadi tidak kondusif. Saya berharap agar Pemkab Simalungun bisa kerja sama untuk menambah pemasukan ke kas negara/daerah tersebut," jelasnya.
Irma Sihombing berharap, dengan kondisi ekonomi yang sulit masa sekarang ini apa lagi dampak dari pandemi Covid-19, seharusnya oknum Pemkab Simalungun mendukung, karena setoran dari hasil pertanian di lahan ini sebagai penambahan pemasukan bagi pemerintah daerah dan juga menghidupkan para petani di bawah.
"Sekali lagi tolonglah otak jangan dibalik-balik. Yang ilegal (tidak sah) didukung. Sementara yang legal (sah) diganggui. Ini tidak masuk di akal," ujarnya lagi.
"Mereka yang masuk ke lahan itu sebetulnya ilegal apalagi sampai melakukan aktivitas tanpa izin Kelompok Tani Makmur Jaya, tapi mereka seolah-olah tidak pahami aturan. Tunggu saatnya, saya akan laporkan ke Polres Simalungun dan Polda Sumut. Oknum pemerintah maupun orang lain melakukan pungli di lahan negara," tegasnya.
Irma Sihombing mencontohkan, saat PT Waskita Karya (BUMN) mendirikan basecam dan gudang sementara di lahan itu untuk membangun jalan tol, pihak Waskita tahu aturan. "Mereka menjumpai saya sebagai Ketua Kelompok Tani Makmur Jaya yang punya izin pengelola lahan dan saya arahkan ke Pemkab Simalungun," katanya.
Lalu setelah Pemkab Simalungun (pemilik lahan), PT Waskita Karya (penyewa tempat 2 tahun) dan Kelompok Tani Makmur Jaya (punya izin resmi pengelolaan lahan) duduk bersama dan buat surat sesuai prosedurnya, baru saya lepaskan lebih kurang 1,5 hektar. "Itu pun mereka Pihak PT Waskita Karya sendiri yang langsung setorkan uang sewanya ke kas daerah Pemkab Simalungun," ujarnya.
"PT Waskita Karya tahu dan taat aturan, mereka izin dulu kepada kami Kelompok Tani Makmur Jaya sebagai pengelola lahan tersebut. Sehingga kami mengizinkannya. Lalu mereka membuat gudang di situ. Saat ini sudah selesai kontraknya. Tapi bahan material bangunan yang ditinggalkan oleh PT Waskita Karya tersebut, kami tidak tahu siapa yang mengambili. Sekarang sudah bersih itu bekas gudang. Itu sebetulnya tindak pidana pencurian dari areal lahan yang kami kelola. Tapi kalau PT Waskita Karya membongkar sendiri dan membawa semua material bangunan itu, ya tidak masalah," jelasnya lagi.
Jadi, menurut Irma, kalau mereka gunakan akal sehat dan pahami aturan, apa yang mereka lakukan oknum-oknum pemkab maupun yang lainnya itu sebetulnya mereka sudah berkhianat pada negara atau melawan negara.
"Karena saya punya izin dan dilindungi hukum dalam mengelola aset negara/daerah itu," katanya.
"Saya membantu pemasukan buat pemerintah dan menjaga aset negara kok dihalang-halangi dan digangguin, kan aneh. Apa mereka suka yang liar-liar?" pungkasnya.
Kelompok Tanir Makmur Jaya Punya Izin Kelola Lahan
Sebelumnya, di tempat terpisah, Ketua Kelompok Tani Makmur Jaya, Irma Sihombing juga meminta Inspektorat membuka Laporan LHP BPK. RI LKDP 2018 yang waktu itu kepala Inspektorat Sudiahman Saragih S dengan nomor surat 700.04/576/3/2019 tertanggal surat 10/12/2019.
"Apa masih kurang mereka menikmati yang selama ini sudah bertahun-tahun mereka tanam panen terus di lahan 200 hektar itu tanpa serupiah pun tidak ada setoran ke kas daerah/negara. Sudah cukuplah yang suka ilegal-ilegal begitu. Bukan masanya lagi saat ini. Jadi, tolonglah para oknum pemkab jangan lakukan pembodohan kepada para petani, yang korban kami masyarakat di bawah ini. Ikuti aja aturan yang berlaku sesuai data dan fakta. Jangan suka menebarkan hoax dan fitnah. Stop pungli," sambungnya.
Mirisnya kata Irma, setelah menebarkan fitnah dan isu hoax di lapangan, oknum-oknum kesempatan melakukan pungutan liar (Pungli) yang diduga membawa-bawa nama Bupati Simalungun. "Karena saya memiliki rekaman warga yang mengaku-ngaku kelompok yang ditunjuk dalam pengelolahan lahan itu,"ujarnya.
Irma Sihombing meminta kepada Pemkab Simalungun untuk saling kerja sama. Ia berharap agar tidak boleh ada intimidasi dari pihak luar terhadap lahan tersebut. Selain itu, ia meminta agar SK aslinya dengan stempel basah yang pada saat itu dititipkan kepada Camat Tapian Dolok yang kini telah diganti agar diserahkan atas nama kelompok Tani Makmur Jaya diketuai dirinya.
Pemkab Simalungun
Radiapoh Hasiholan Sinaga
lahan eks goodyear
kelompok tani makmur jaya
Tribun Medan
BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang |
![]() |
---|
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.