Berita Sumut
Pemkab Simalungun Petakan Lahan Negara Eks Goodyear, Kelompok Tani Makmur Jaya Masih Pengelola Sah
Pemkab Simalungun melakukan pemetaan dan pematokan terhadap lahan eks Goodyear yang berada di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Penulis: Alija Magribi |
Menurutnya, Kelompok Tani Makmur Jaya selama ini punya itikad baik telah dua kali menyetorkan restribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak ke kas Negara telah diabaikan Pemkab Simalungun. “Bahkan oknum pejabat Pemkab Simalungun di Dinas Asset dan Keuangan lebih memperjuangkan dan diduga melegalkan petani siluman daripada merangkul Kelompok Tani Makmur Jaya," jelasnya lagi.
UR juga mempertanyakan, jika oknum Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Simalungun melakukan pemetaan dan mematok lahan Eks Goodyear, itu dasarnya apa, apa dasar hukumnya? "Apakah lahan Eks Goodyear itu sudah ada Peraturan Daerahnya (Perdanya)?" pungkasnya.
"Yang kami tahu, izin pengelolaan lahan itu di Kementerian Keuangan RI masih Kelompok Tani Makmur Jaya," sambungnya lagi.
Menurutnya, siapa pun yang mengutip di lahan negara Eks Goodyear itu harus disetorkan terlebih dahulu ke pihak ketiga yaitu Kelompok Tani Makmur Jaya. Setelah itu baru, Kelompok Tani Makmur Jaya menyetorkannya ke Kas Negara atau Kas Daerah. "Hanya Kelompok Tani Makmur Jaya yang punya legalitas dan punya wewenang dalam penyetoran penerimaan negara bukan pajak tersebut ke kas negara," jelasnya.
"Jika Pemkab Simalungun melakukan pertemuan dengan Forkompimda terkait tindak lanjut masalah lahan Eks Goodyear ini, kenapa Kelompok Tani Makmur Jaya tidak dilibatkan?" ujarnya.
Terkait soal kabar investor yang akan masuk ke lahan negara eks Goodyear tersebut, menurut UR, investor tersebut diduga Bupati Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) sendiri. "Dugaan aku ya, itu investornya ya bisa Bupati RHS sendiri. Mereka informasinya kan sudah membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kawasan Bah Jambi. Bisa saja ini lahan Eks Goodyear akan dijadikan jadi gudang dan sebagian lahan dijadikan jadi cafe-cafe dengan modus UMKM. Makanya petani yang didata itu hanya setahun diberikan kesempatan mengelola untuk bertani," bebernya.
Dengan tegas, UR mengatakan, setahu dirinya, SK Bupati Simalungun terkait pengelolaan lahan yang dimilik oleh Kelompok Tani Makmur Jaya masih resmi dan belum digugurkan oleh Pemerintahan Kabupaten Simalungun yang baru sekarang dijabat oleh Radiapoh Hasiholan Sinaga. "Tapi aneh juga, masa kalau kepala daerah ganti, SK bisa berganti, emangnya bisa suka-suka? Jadi kalau bupati berganti, terus SK-SK sebelumnya yang dikeluarkan oleh pemerintahan sebelumnya, enggak berlaku begitu?" tanya dia.
Lebih jauh disebutkan UR, kisruh lahan Eks Goodyar ini tidak terlepas dari akibat kepentingan partai politik untuk Pemilu 2024. Ia menyebut oknum pejabat Pemkab Simalungun memanfaatkan suara dari petani. Padahal sebagian petani yang terdaftar di data petani tersebut bukan warga Kecamatan Tapian Dolok, bukan DPT di Simalungun.

Sudah Setor Rp105 Juta ke Kas Negara, Kelompok Tani (Poktan) Makmur Jaya Punya Hak Izin (Legalitas) Mengelola Lahan 200 Hektar Eks Goodyear
Diketahui, Kelompok Tani Makmur Jaya secara hukum tercatat sebagai pengelola lahan seluas 200 hektar di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera utara.
Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018 dan Berita Acara Bukti Transfer Sewa Menyewa Lahan Sementara Eks Goodyear ke Kas Negara (Daerah) senilai Rp 100 juta melalui Bank Negara Indonesia (BNI) per November 2018 Cq Kementerian Keuangan RI (pemegang izin prinsip lahan) yang fisiknya diserahkan ke Pemkab Simalungun.
Ketua Kelompok Tani Makmur Jaya, Irma Sihombing, menerangkan bahwa pengelolaan lahan 200 hektar eks godyear diserahkan kepada Kelompok Tani Makmur Jaya (KTMJ) melalui Pemkab Simalungun pada Tahun 2018.
"Penyerahan pengelolaan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018 Tentang Penetapan Pengelolaan dan Tata Cara Pelaksanaan Sewa lahan 200 hektar di Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun," jelas Irma.
“Seiring dengan berjalannya waktu, per November 2018, Kelompok Tani Makmur Jaya yang memiliki Legilitas Hukum, telah menyetorkan uang sejumlah Rp 100 juta ke Rekening Kas Negara atau Daerah melalui BNI untuk pemasukan atau pendapatan lain-lain ke Pemkab Simalungun,” sambung dia.
Maka, dalam hal ini, Irma menyayangkan sikap oknum-oknum pejabat di Kabupaten Simalungun yang mempersulit Kelompok Tani Makmur Jaya dalam pengelolaan lahan. Bahkan, kata Irma, dia mendapat beragam fitnah dan tuduhan tidak berdasar hingga dirinya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
"Gara-gara tuduhan, gangguan, fitnah, dan usikan itu, sehingga kami Kelompok Tani Makmur Jaya terhalang untuk menagih dan menyetorkan dana tambahan ke Kas Negara/Daerah tersebut," kata dia.
Pemkab Simalungun
Radiapoh Hasiholan Sinaga
lahan eks goodyear
kelompok tani makmur jaya
Tribun Medan
BABAK BARU Kasus Korupsi Perbaikan Jalan di Batubara, Kejaksaan Menahan 4 Orang |
![]() |
---|
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.