"Ini foto copynya yang dikasih saat itu. Aslinya dia yang pegang. Padahal tidak ada sebetulnya urusan dan hak dia di lahan itu. Hanya perpanjangan tangan Pemkab Simalungun saja, karena kebetulan saja lahan tersebut di wilayah kecamatan yang dia pimpin," jelasnya.
Apalagi kata Irma, Anggota DPRD Simalungun Bernhard Damanik menegaskan aset tersebut harus segera dikosongkan. Pemkab Simalungun tengah memanfaatkan seluruh aset agar memiliki retribusi ke kas daerah. Ia juga tidak setuju jika aset negara digunakan tanpa memiliki izin. Apalagi, kondisi keuangan Pemkab Simalungun tengah tidak stabil.
"Dengan adanya kelompok tani yang ditunjuk oleh Sekda Kabupaten Simalungun tersebut, maka mereka berhak mengelolanya dan tidak boleh siapa pun yang berhak mengintimidasi di situ. Seharusnya, mendukung karena menghasilkan/ membantu pendapatan daerah Simalungun,"katanya. Politisi dari NasDem ini juga berharap aset tersebut segera digunakan agar dapat mensejahterakan para petani di sekitar lahan tersebut.
(alj/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.