Kasus Judi Online
15 Anggota Bos Judi Online Divonis 10 Bulan Penjara di PN Medan
15 orang anggota bos judi online jalani sidang vonis di PN Medan. Dalam sidang kali ini, ke 15 nya divonis 10 bulan penjara
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- 15 anggota bos judi online Apin divonis 10 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (18/4/2023).
Ke 15 terdakwa itu adalah Vahriansyah, Hamzah Zarkasyi, Sahat Pardomuan Sinurat, Farhan Fahrezi Dalimunthe.
Kemudian, Reval Aditya, M Ronaldo Millen, Rudi Kurniawan, Muhammad Alamsyah, Niko Prasetya, dan Erik William.
Lalu, Hendra alias Akiet, Michael Lesmana, Fitria Dewi Adiningsih, Balqis Adiansyah, dan Yulia Astuti.
Baca juga: Gegara Main Game Judi Online, Pria Paruh Baya Ini Divonis 12 Bulan Penjara
Dalam amar putusannya, hakim Dahlan Tarigan juga menghukum para terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman kepada seluruh terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," tegas hakim Dahlan.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Bunyi pasal tersebut yakni 'setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Baca juga: Gegara Main Game Judi Online, Pria Paruh Baya Ini Divonis 12 Bulan Penjara
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas perjudian.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya," urai hakim.
Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada JPU maupun terdakwa melalui Penasihat Hukumnnya (PH) untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan.
Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut ke 15 terdakwa dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.(cr28/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-vonis-15-anggota-bos-judi-online.jpg)