Berita Viral

Bambang Tri dan Gus Nur Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Tinggi dan Tidak Adil

Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara kasu ujaran kebencian.Bambang terbukti salah dalam menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu. 

|
HO
Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara kasu ujaran kebencian.  

TRIBUN-MEDAN.com - Bambang Tri Mulyono divonis 6 tahun penjara kasu ujaran kebencian. 

Bambang terbukti salah dalam menuduh Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu

Sebelumnya, terdakwa lain yakni Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) juga divonis sama. Sidang vonis tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

Terdakwa tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, sebelumnya sudah mengajukan pledoi setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 10 tahun penjara.

Bambang Tri secara tegas akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Semarang, atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Banding dong, pasti banding  dong. Saya yakin 100 persen, banding saya akan dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi," jelas Bambang Tri setelah sidang.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Gus Nur, menyebut vonisnya tinggi dan tidak adil "Alhamdulillah, (vonis 6 tahun) tinggi dan tidak adil. Tapi sudahlah terjadi. Enggak apa-apa Allah yang menghendaki, enggak apa-apa," kata Gus Nur setelah sidang putusan.

Gus Nur juga berencana akan melakukan banding atas vonis 6 tahun penjara yang diterimanya.

"Kami sangat menyayangkan bahwa adanya putusan tersebut. Gus Nur dituntut divonis 6 tahun penjara," kata Kuasa Hukum Gus Nur, Andika Dian Prasetyo, setelah sidang.

Pengajuan banding ini, menyusul sejumlah anggapan tidak adanya keadilan yang ditujukan ke Gus Nur.

"Tadi kami soroti adalah itu tidak sesuai dengan dengan hukum acara perdata dan banyaknya hukum acara pidana. Dan banyaknya kejanggalan-kejanggalan pada waktu persidangan. Saksi-saksi fakta yang berkata bohong dan lain sebagainya. (Itu) dijadikan dasar sebagai pertimbangan majelis hakim dan pastinya kami tadi dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding," paparnya.

Sidang Gus Nur

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.  (HO)

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 

Gus Nur menuduh Jokowi menggunakan ijazah palsu, yang seluruh tuduhan itu tidak terbukti. 

Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Moch Yuli Hadi didampingi Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," terang Yuli Hadi.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang sebelumnya.

Seperti diketahui, JPU menuntut Gus Nur 10 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Jokowi.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim setidaknya membacakan poin-poin putusan yang terdiri dari 370 halaman.

Meski sempat diwarnai interupsi dari pihak kuasa hukum Gus Nur, sidang tetap berjalan lancar.

Usai putusan, kuasa hukum Gus Nur berencana untuk mengajukan banding atas vonis terhadap kliennya.

Sebagai informasi, ruang sidang vonis Gus Nur penuh dengan pengunjung.

Personel pengamanan pun ditambah oleh pihak kepolisian untuk mengamankan sidang vonis Gus Nur.

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur Divonis enam tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. 
Kuasa Hukum Ambil Jalur Banding

Ditemui seusai sidang, Eggi Sudjana sebagai perwakilan tim kuasa hukum menyayangkan vonis 6 tahun terhadap Gus Nur.

"Kami sangat menyayangkan adanya putusan tersebut Gus Nur Divonis 6 tahun penjara." Ujar tim kuasa hukum Gus Nur.

Oleh karena putusan yang dianggap memberatkan tersebut, tim kuasa hukum sepakat mengajukan banding.

"Dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding," tambahnya.

Menurut mereka vonis penjara 6 tahun tersebut sangat memberatkan.

Bahkan, ia menambahkan Gus Nur tidak layak dijatuhi hukuman penjara.

"Menurut kami Gus Nur tidak pantas dan tidak layak divonis penjara seharipun", tutupnya.

Sebut Sidang Dagelan, Pengunjung Sidang Diusir

Sidang putusan vonis terhadap terdakwa ujaran kebencian, UU ITE, dan penistaan agama Sugi Nur Raharja atau Nus Nur diwarnai dengan pengusiran seorang pengunjung.

Pengusiran lantaran seorang pengunjung sempat berteriak 'sidang dagelan' di tengah pembacaan vonis oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, serta Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.

Sidang vonis Gus Nur dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023) pukul 11.00 WIB.

"Berkas putusan 350 halaman. Mau dibacakan semua, atau kita ambil poin-poinnya saja," ujar Yuli Hadi kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, Selasa (18/4/2023).

Di tengah pembacaan berkas tuntutan, Gus Nur sempat melayangkan interupsi kepada Majelis Hakim.

"Izin mulia, dipercepat saja, ini bulan puasa. Ijazah palsu itu bukan domain saya, langsung saja dibacakan vonis saya berapa," kata Gus Nur.

Sesaat kemudian, seorang pengunjung nampak berdiri dari tempat duduk dan berteriak.

"Sidang dagelan," ujar pria yang tidak diketahui identitasnya tersebut.

Hakim pun mengambil tindakan untuk mengusir orang yang bersangkutan.

"Tolong dikeluarkan tadi yang mengatakan sidang dagelan," kata majelis hakim Bambang Ariyanto.

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di kompas.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved