Berita Viral

BURUH Kesal Gaji Kecil Tapi Masih Kena Pajak, Minta Pajak Cuma Dikenakan ke Gaji di Atas Rp 10 Juta

Para buruh menyindir gaji anggota DPRD yang tidak dikenakan pajak selama ini. Hal ini disampaikan para buruh saat mediasi

TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
KELUHKAN PAJAK - Sejumlah perwakilan buruh massa aksi diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Kamis (28/8/2025). 

TRIBUN-MEDAN.com - Para buruh menyindir gaji anggota DPRD yang tidak dikenakan pajak selama ini. Hal ini disampaikan para buruh saat mediasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Kamis (28/8/2025). 

Para buruh menyampaikan keluhan mereka dan tuntutan.  

"Kami para buruh ini dalam kondisi keberatan. Kondisi ekonomi hari ini banyak potongan-potongan pajak yang sangat memberatkan para pekerja. Misalnya buruh perempuan yang sudah menikah sudah berkeluarga masih dihitung sebagai lajang sehingga pajaknya sangat memberatkan,” kata Sekretaris KSPI Jatim Jazuli. 

Kedua terkait Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jazuli menegaskan, para buruh saat ini gajinya setara UMK. Jika di Jatim kawasan Surabaya Raya maka upahnya Rp 5 juta per bulan. 

Buruh dengan upah tersebut dikatakan Jazuli tidak seharusnya dikenakan PTKP. Ia mengusulkan agar penghasilan yang dikenakan pajak mulai Rp 7,5 juta hingga Rp 10 juta.

"Sementara anggota DPR yang gajinya ratusan juta justru pajak ditanggung oleh negara ini. Hal ini sungguh sangat keterlaluan kalau upah minimum masih ditarik pajak,” tegas Jazuli.

Termasuk yang juga ditarik pajak adalah benda warisan orang tua. Jika akan balik nama juga ditarik pajak oleh pemerintah.

Para buruh mengecam hal ini dan menuntut aturan pajak yang memberatkan untuk dihapuskan.

Baca juga: DEMO RICUH di Surabaya, Pos Keamanan dan Puluhan Motor Terbakar, Diduga Dilempar Bom Molotov

Baca juga: BUNTUT Ojol Tewas Dilindas Rantis Brimob, Mahasiswa Tuntut Pencopotan Kapolri Jenderal Listyo Sigit

Baca juga: Wiro Sableng Bunuh Pedagang Pajak Buah Berastagi Niat Rampok Korban, Awalnya Ingin Bobol Kios

Tak hanya pajak yang dikelola pusat. Jazuli menyebut pajak kendaraan bermotor juga seharusnya dihapus.

Karena kendaraan yang digunakan buruh sehari-hari dikatakannya adalah motor dengan CC rendah dan bukanlah motor mewah.

"Kemudian yang ketiga tuntutan juga kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepada Gubernur Jawa Timur kami meminta agar nanti  upah minimum ditetapkan dengan kisaran 8-10 persen untuk 2026,” tegasnya.

Sayangnya, meski sudah diterima dalam kesempatan ini, dari pihak pajak belum memberikan keputusan.

Namun mayoritas dari mereka memastikan untuk menyanggupi membawa tuntutan ke pusat. 

“Dan satu hal lagi kami juga meminta agar hari ini kita minta sudah tidak ada lagi didisparitas upah yang sangat jauh antara Surabaya dengan lain di Jatim seperti dengan Sampang atau Magetan. Kami ingin mengecilkan disparitas upah,” tegasnya.

Saat DPR Terima Tunjangan Gaji Rp 50 Juta Per Bulan, Tapi Buruh Kesulitan Punya Rumah 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved