Berita Viral

BURUH Kesal Gaji Kecil Tapi Masih Kena Pajak, Minta Pajak Cuma Dikenakan ke Gaji di Atas Rp 10 Juta

Para buruh menyindir gaji anggota DPRD yang tidak dikenakan pajak selama ini. Hal ini disampaikan para buruh saat mediasi

TribunJatim.com/Fatimatuz Zahroh
KELUHKAN PAJAK - Sejumlah perwakilan buruh massa aksi diterima oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di kantor Gubernur Jawa Timur, Jalan Pahlawan, Kota Surabaya, Kamis (28/8/2025). 

Aksi pembubaran DPR RI masih terus berlanjut hingga berlangsung panas dan ricuh. 

Demonstrasi terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia. 

Masyarakat menuntut agar Presiden Prabowo membubarkan lembaga legislatif itu karena dinilai cuma menjadi beban masyarkat. 

Kemarahan masyarakat semakin tinggi ketika anggota DPR RI mendapatkan tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan.

Maka anggota DPR RI sudah mendapatkan gaji Rp 100 juta per bulan.  

Terkait dengan pemberian tunjangan rumah Rp 50 juta per bulan mendapatkan sindiran keras dari Presiden Parati Buruh, Said Iqbal. 

Said menilai anggota DPR RI sangat mudah mendapatkan Rp 50 juta, sedangkan rakyat yang bekerja sebagai buruh sulit untuk memiliki rumah.  

Said Iqbal menyinggung begitu timpangnya persoalan rumah antara anggota DPR RI dan kaum buruh.

Kala anggota DPR RI bisa mendapat total tunjangan rumah Rp 600 juta dalam setahun, kaum buruh hanya mampu menyewa rumah dengan harga sewa Rp 700 ribu sebulan.

"Kalau [tunjangan rumah DPR RI Rp50 juta per bulan] dikali 12 bulan, maka Rp600 juta untuk sewa rumah setahun. Kira-kira rumah yang bagaimana, Rp600 juta setahun?" kata Said Iqbal dalam orasinya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas.com, Kamis.

"Kalau rumah buruh sewanya berapa? Cuma Rp700 ribu sebulan, dikalikan 12 bulan, cuma Rp8.400.000. Ini Rp600 juta satu tahun," tambahnya.

"Kita aja kerja sampai keringatan, jungkir balik, rumah enggak bisa kebeli. Betul enggak?!" imbuh Said saat berorasi di depan para demonstran.

Baca juga: Agar Pendapatan Daerah Stabil, Bapenda Diminta Permudah Masyarakat Bayar Pajak 

Baca juga: Harimau Sumatra Terekam Masuk Perladangan di Kutabuluh, Warga Diminta Waspada

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah memberi klarifikasi lebih lanjut mengenai ramainya kabar tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.

Menurutnya, para anggota DPR RI hanya akan menerima tunjangan tersebut selama satu tahun, yakni dari Oktober 2024 hingga Oktober 2025

"Jadi, setelah bulan Oktober 2025, anggota DPR itu tidak akan mendapatkan tunjangan kontrak rumah lagi," ujar Sufmi Dasco Ahmad saat berada di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved