Berita Seleb

Bertemu dan Berjabat Tangan, Ahmad Dhani Sebut Bayar Royalti Bukan Tanggung Jawab Once

Ahmad Dhani memberikan pernyataan resminya kepada Once setelah mereka yang tegabung dalam Komposer Bersatu

Tribunnews.com/ Alivio
Bertemu dan Berjabat Tangan, Ahmad Dhani Sebut Bayar Royalti Bukan Tanggung Jawab Once 

TRIBUN-MEDAN.com - Bertemu dan berjabat tangan, Ahmad Dhani sebut bayar royalti bukan tanggung jawab Once.

Namun hal ini ditujukan untuk penyelenggara acara atau event organizer.

Musisi Ahmad Dhani akhirnya bertemu dengan Once di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (18/4/2023).

Once Mekel Dilarang Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani Kuak Alasannya, Disanksi Jika Melanggar
Once Mekel Dilarang Nyanyikan Lagu Dewa 19, Ahmad Dhani Kuak Alasannya, Disanksi Jika Melanggar (Instagram)

Ahmad Dhani memberikan pernyataan resminya kepada Once setelah mereka yang tegabung dalam Komposer Bersatu bertemu Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly.

"Saya rasa baik ya pertemuan hari ini. Paling tidak ada titik cerah. Nanti ada langkah berikutnya yang lebih konkret. Wujudnya adalah focus group discussion (FGD). Mungkin tadi sudah disampaikan, agar semua pihak itu bertemu," kata Once.

"Lalu kita merancang cara yang konstruktif dan realistis untuk mewujudkan sistem yang sedang dibangun, yakni LMK. Pengumuman itu kan belum berjalan secara efektif," lanjutnya.

Baca juga: Balasan Menohok Ari Lasso pada Ucapan Sombong Ahmad Dhani soal Jadi Apa kalau Tak Diajak ke Dewa 19

Saat menyampaikan pernyataan, Once dan Dhani sempat berdebat soal Pasal 9 dan Pasal 23 UU tentang Hak Cipta yang diperbarui dalam PP Nomor 56 tahun 2021.

Menurut Once, Pasal 23 ada di atas Pasal 9, di mana Pasal 23 adalah pasal yang sifatnya khusus.

"Pak Menteri mengatakan Pasal 23 itu adalah pasal khusus terhadap Pasal 9 ada banyak ketentuan di Pasal 9 yang menyatakan hak pencipta lagu. Sementara Pasal 23 aturan mengenai performing rights," ujar Once.

Ahmad Dhani (kiri) dan Once Mekel mencoblos di TPS 24 Pinang Swasa, Pondok Indah, Jakarta Selatan, dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, pada Rabu (19/4/2017).(KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN)
Ahmad Dhani (kiri) dan Once Mekel mencoblos di TPS 24 Pinang Swasa, Pondok Indah, Jakarta Selatan, dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua, pada Rabu (19/4/2017).(KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN) (KOMPAS.com/TRI SUSANTO SETIAWAN)

Dhani pun menyela perkataan Once.

Menurut Dhani, Menteri Yasonna H Laoly menyebut Pasal 23 memang bermasalah dan akan dicari jalan keluar.

"Enggak, tadi kan ada rekamannya, Pak Menteri tadi sepakat kok. Makanya tadi panggil aja saksi-saksi yang lain. Obrolannya gini, Pak Menteri sepakat Pasal 23 memang bermasalah dan saya enggak perlu berbusa-busa ngomong, Pak Menteri sepakat," ucap Dhani.

Baca juga: Ahmad Dhani Respons Kabar El Rumi Dijodoh-jodohkan dengan Bulan Sutena, Setuju?

Namun, Once tetap pada pendiriannya. Dia berpendapat pada aturan hukum di mana pasal yang sifatnya khusus mengesampingkan yang umum.

"Pak Menteri tahu tentang pasal ini. Ini ada hukum umum ya. Lex specialis derogat lex generalis. Apa yang khusus mengesampingkan, apa yang umum. Pasal 23 Ayat 5 adalah sesuatu yang khusus, yang mengesampingkan Pasal 9. Semua sarjana hukum pasti tahu itu," tutur Once.

"Iya, sarjana hukum S1, kalau profesor enggak. Kalau Pak Menteri, profesor, doktor, beda," timpal Dhani.

Bertemu dan Berjabat Tangan, Ahmad Dhani Sebut Bayar Royalti Bukan Tanggung Jawab Once
Bertemu dan Berjabat Tangan, Ahmad Dhani Sebut Bayar Royalti Bukan Tanggung Jawab Once
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved