Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang yang Wafat Sebelum Idul Fitri, UAS Jelaskan Batas Waktunya

Ustadz Abdul Somad atau kerap disapa UAS menjelaskan hukum Zakat Fitrah bagi yang meninggal

Editor: Dedy Kurniawan
Serambi
Penjelasan Zakat Fitrah 

Dari waktu wajib inilah, dapat diketahui siapa yang diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Yang wajib bayar zakat fitrah, dijabarkannya ialah siapa saja yang hidup pada waktu wajib tersebut.

Yaitu dimulai dari adzan magrib pada malam hari raya idul fitri sampai dengan khatib naik atas mimbar di pagi hari raya.

"Siapa yang hidup dari sejak adzan magrib sampai khatib naik mimbar, wajib hukimnya bayar zakat fitrah," ucap Ustadz Abdul Somad.

Ia melanjutkan, jika seseorang meninggal sebelum atau bukan pada waktu ini, maka baginya tidak wajib membayar zakat fitrah.

 

"Jadi kalau ada orang meninggal habis Ashar, sore sabtu (misalnya), hari raya Ahad esoknya. Habis ashar meninggal dia, tak bayar. Tak wajib bayar zakat fitrah," kata dia.

Namun apabila sudah terlanjur membayar sebelum meninggal, Ustadz Abdul Somad mengatakan zakat itu tidak perlu di ambil kembali. Meskipun tak lagi wajib atas orang tersebut untuk membayar zakat fitrah.

"Jangan berhitung-hitung sama Allah, nanti Allah berhitung-hitung sama kita. Dikasihnya nafas setengah baru tau. Yang sudah dibayarkan, ya sudah," tegas Ustadz Abdul Somad.

 

Sementara itu, waktu wajib bayar zakat fitrah ini juga bisa menjadi dasar apakah bayi baru lahir juga wajib bayar zakat fitrah atau tidak.

Ustadz Abdul Somad menegaskan, bahwa siapapun yang hidup mulai dari adzan magrib sampai khatib naik mimbar, maka wajib baginya membayar zakat fitrah.

Ini juga sama halnya berlaku pada bayi yang baru lahir.

 

Lebih jelas lagi, UAS menerangkan, apabila seorang anak dilahirkan ketika malam hari raya, maka wajib untuk dibayarkan zakat fitrah untuknya.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved