Pencopotan Ketua PAN
Jadi Tersangka, Ketua PAN Sumut Dicopot, tak Kunjung Ditahan oleh Polisi
Ketua PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay resmi dicopot dari jabatannya setelah dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan di Polres Padangsidimpuan
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
1. Memimpin organisasi dan menandatangani surat-surat Partai untuk dan/atau atas nama DPW PAN Provinsi Sumatera Utara baik surat kepada pihak eksternal maupun internal Partai;
2. Melakukan percepatan percepatan konsolidasi internal organisasi dan menetapkan prioritas program kerja Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Sumatera Utara periode 2020-2025;
3. Melaksanakan supervisi, koordinasi dan pembinaan kepa DPD, DPC dan DPRt PAN se Provinsi Daerah Sumatera Utara untuk mempercepat penyelenggaraan Musyawarah Cabang dan Musyawarah Ranting beserta pengesahan kepengurusannya;
4. Melaksanakan program pemenangan Pilkada dan Pemilu 2024 sesuai keputusan DPP PAN dan menyampaikan laporan pelaksanaannya secara periodik;
5. Menjaga nama baik Partai, menegakkan disiplin organisasi dan mengembangkan peran serta kader dalam kegiatan kepartaian sehingga Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Provinsi Sumatera Utara dapat tumbuh dan berkembang menjadi Partai yang maju dan memenangkan Pemilu 2024;
6. Menata sistem pengelolaan administrasi, kesekretariatan dan keuangan PAN di Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung kinerja Partai beserta penyusunan laporan pertanggungjawabannya sesuai ketentuan peraturan Partai dan perundang-undangan yang berlaku;
7. Mempersiapkan pemilihan Ketua definitif DPW PAN Provinsi Sumatera Utara sisa masa bakti periode 2020 2025 melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam AD dan ART PAN serta Peraturan Partai;
8. Melaksanakan tugas, kewajiban, wewenang dan tanggung jawabnya dengan semangat juang yang tinggi, profesional, adil, menjunjung tinggi transparansi dan kerjasama dalam mengelola organisasi Partai Amanat Nasional di Provinsi Sumatera Utara.
"Segala keputusan yang bertentangan dengan Surat Keputusan ini dinyatakan tidak berlaku; Kepada DPW PAN Provinsi Sumatera Utara, DPD, DPC dan DPRt PAN se Provinsi Sumatera Utara diinstruksikan untuk wajib mematuhi Surat keputusan ini. Barangsiapa yang melanggar dan tidak mematuhi Surat Keputusan ini akan diberikan sanksi organisasi oleh DPP PAN," tutup surat tersebut.
Kasus Ahmad Fauzan Daulay
Ketua DPW PAN Sumut, Ahmad Fauzan Daulay resmi dijadikan tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Riduwan Putra Saleh, mantan Sekretaris Tapak Suci Sumut.
Selain menjadikan Ahmad Fauzan Daulay tersangka, polisi juga menetapkan dua teman Ketua DPW PAN Sumut itu juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Namun demikian, sampai saat ini Ahmad Fauzan Daulay belum dipenjarakan polisi.
"Berdasarkan dua alat bukti yang ada, kami menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Maria Marpaung, Jumat (7/4/2023).
Maria menjelaskan, rencananya pemeriksaan Ketua DPW PAN Sumut itu dilakukan pekan depan.
"Belum ditahan. Masih panggilan untuk minggu depan," ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.