NIkita Mirzani Nyinyirin KPK Setelah Polri Tetapkan Pengusaha Dito Mahendra Jadi Tersangka
Nikita Mirzani langsung sambut kabar Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
TRIBUN-MEDAN.com - Nikita Mirzani langsung sambut kabar Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Namun NIkita Mirzani nyinyir terhadap kasus Dito di KPK.
Dito ditetapkan sebagai tersangk oleh kepolisian. Sementara kasus korupsi bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang kini menyeret nama masih dalam proses penyelidikan.
Nikita Mirzani yang sebelumnya sempat dipenjarakan karena laporan Dito Mahendra ini langsung mengucap syukur
Nikita Mirzani girang Dito Mahendra jadi tersangka kasus senpi ilegal.
Ia pun membandingkan kinerja polisi dengan KPK.
Kabar Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal langsung memicu reaksi Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani yang sempat dipenjarakan karena laporan Dito Mahendra ini langsung mengucap syukur saat tahu pria yang disebut sebagai kekasih Nindy Ayunda ini jadi tersangka.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
Penetapan status tersangka tersangka terhadap Dito ini setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut, Senin (17/4/2023).
Baca juga: Nikita Mirzani Sentil Nindy Ayunda Hingga Kasus Dito Mahendra, Singgung soal Balas Dendam
"Hari ini penyidik telah melaksanakan gelar perkara yang dihadiri oleh perwakilan Itwasum, Divkum, Propam dan Wasidik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat dihubungi, Senin (17/4/2023).
"Peserta gelar sepakat menaikan status Dito Mahendra dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Dito Mahendra Akan Dipanggil sebagai Tersangka, Jika Mangkir Lagi, Masuk DPO
Untuk itu, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan memanggil Dito sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Jika kembali mangkir, Djuhandhani mengatakan pihaknya akan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO).

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.