Pengoplosan LPG

Pemilik Pangkalan Gas Imran Surbakti Diduga Oplos LPG, Polrestabes Medan Janji Segera Tangkap

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki dan mencari saksi-saksi.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kolase foto Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dengan pekerjanya yang mengalami luka bakar akibat ledakan tabung gas. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polrestabes Medan menyatakan sedang menyelidiki kasus dugaan pengoplosan gas LPG, yang dilakukan di pangkalan gas milik Imran Surbakti, ketua Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Medan Denai.

Nantinya, jika benar-benar ditemukan tindak pidana pengoplosan yang merugikan negara dan membahayakan, maka Polisi segera menangkap Imran, sebagai pemilik Surbakti Gas.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir mengatakan saat ini pihaknya masih menyelidiki dan mencari saksi-saksi.

“Kita lakukan penyelidikan terkait peristiwa dan dugaan tindak pindana lain yang terjadi,”kata Fathir, Selasa (18/4/2023).

Selain mengusut dugaan pengoplosan gas LPG yang dipindahkan ke tabung 12 kilogram, Polisi juga mengusut penyebab enam pekerja nyaris tewas terpanggang pada Minggu 9 April lalu.

Diketahui, enam pekerja pangkalan gas milik Imran mengalami luka bakar serius setelah gas meledak di dalan ruko di Jalan Panglima Denai, Medan.

Bahkan, akibat luka bakar sekitar 80 persen mereka harus menjalani operasi.

Peristiwa ini terjadi usai mereka mengoplos gas LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non subsidi 12 kilogram, lalu merokok. Tiba-tiba api langsung menyambar dan membakar mereka.

“Iya, saat ini sedang kami lakukan penyelidikan terkait peristiwa awal, kebakaran,”ucapnya.

Sebelumnya, pangkalan gas LPG yang dimiliki Imran Surbakti diduga mengoplos gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke LPG 12 Kilogram.

Kasus ini terungkap usai enam pekerja pangkalan gas itu nyaris tewas terbakar saat terjadi ledakan.

Salah satu pekerja yang menjadi korban berinisial J bercerita, untuk mengoplos gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram menggunakan alat khusus.

Sebanyak 3 tabung gas berukuran 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram hingga penuh.

Gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ini didapat dari berbagai daerah di Sumut, salah satunya Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang.

Lalu hasil diduga oplosan gas 12 kilogram non subsidi tadi dikirim ke Provinsi Aceh dan diedarkan di toko-toko kelontong di sekitar Kecamatan Medan Denai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved