DPO Kasus Narkoba
Anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Mulyadi Resmi Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam di Polda Sumut
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menahan Mukmin Mulyadi, DPO narkoba, sekaligus anggota DPRD Tanjungbalai, Selasa (18/4/2023).
Penulis: Fredy Santoso |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut resmi menahan Mukmin Mulyadi, DPO narkoba, sekaligus anggota DPRD Tanjungbalai, Selasa (18/4/2023).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin resmi ditahan terhitung malam ini usai penyidik memeriksa dan melakukan gelar perkara.
"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penahanan malam ini juga,"kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pukul 22:05 WIB.
Usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
"Nanti setelah ini setelah hasil pemeriksaan kita serahkan ke tahti."
Sebelumnya, anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi, Mukmin Mulyadi akhirnya memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Selasa (18/4/2023) siang.
Dia hadir ke Polda Sumut sekitar pukul 12:48 WIB didampingi kuasa hukumnya.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terlihat mengenakan kemeja hijau lengan pendek, peci berwarna hitam masker berwarna hitam dan kacamata.
Turun dari mobil DPO kasus narkoba ini langsung bergegas masuk ke gedung. Nampak beberapa pria mendampinginya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menjadwalkan pemeriksaan Mukmin Mulyadi, hari ini.
Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus buronan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, sesuai jadwal di surat yang dikirim ke Mukmin, pemeriksaan dijadwalkan pukul 10:00 WIB, Selasa (18/4/2023) hari ini.
Namun Mukmin telat hadir dari jadwal yang sudah ditentukan penyidik.
"Iya benar, sesuai jadwal di surat panggilan hari ini ya, Jam 10:00 WIB,"kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023).
Ini merupakan panggilan kedua terhadap buronan kasus ekstasi tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.