Berita Viral

Kemendagri Turun Tangan Usai Kritikan Bima Disorot, Anggaran Pemprov Lampung Jadi Sorotan

Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri melakukan rapat pertemuan khusus dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk membahas soal anggaran infrastruktur 

Editor: Liska Rahayu
Kolase
Kemendagri Turun Tangan Usai Kritikan Bima Disorot, Anggaran Pemprov Lampung Jadi Sorotan 

Hanya saja, katanya salah satu hasil dari rapat tersebut adalah Kemendagri mendorong agar Pemda Lampung memberikan penjelasan kepada publik.

"Salah satu hasil rapat tadi, kami mendorong agar pemda Lampung memberikan penjelasan kepada publik," ujar Benni.

Karena rapat tersebut, sebagian besar netizen menilai diakibatkan kritikan Tiktokers Bima Yudho Saputro.

Bima mengkritik infrastruktur terbatas dan banyaknya proyek mangkrak di Lampung.

Bima bahkan sampai menyebut provinsi kampung halamannya sebagai provinsi Dajjal.

Sementara itu bila bicara soal anggaran infrastruktur di Lampung, diketahui memang sangat kecil.

Lampung hanya menganggarkan dana senilai Rp 72.445.048.520 (Rp 72,44 miliar) untuk pemeliharaan jalan.

Hal ini sebagaimana yang telah tercatat dalam Peraturan Gubernur Lampung Nomor 38 Tahun 2022 Pasal 16 bagian (d).

Padahal dalam Pasal 8 Pergub yang sama, dijelaskan bahwa anggaran belanja daerah tahun anggaran 2023 Provinsi Lampung direncanakan sebesar Rp 7.381.761.189.686 (Rp 7,38 triliun).

Artinya Pemprov Lampung hanya mengalokasikan 0,98 persen anggaran belanja daerahnya untuk keperluan perbaikan jalan.

Dana itu juga tidak sepenuhnya digunakan untuk pemeliharaan jalan saja, namun untuk pemeliharaan jaringan dan irigasi.

Sementara pada 2023 ini Pemprov Lampung mengalokasikan sebagian besar anggaran belanjanya untuk keperluan operasional pegawai.

Dalam Pasal 9 Ayat (2) disebutkan bahwa belanja pegawai sebagaimana dimaksud direncanakan sebesar Rp 2.145.054.774.646,42 (Rp 2,14 triliun).

Sementara itu, dilansir dari Tribunnews.com, kasus yang menimpa TikToker Bima Yudho Saputro mendapat perhatian dari anggota DPR RI Taufik Basari.

Ia menyebut, Bima tak perlu diproses hukum hanya karena mengkritik pemerintah daerah.

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved