RUU Perampasan Aset Dikirim ke DPR
Mahfud MD Tegaskan Setelah Lebaran Supres RUU Perampasan Aset Dikirim ke DPR!
Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset.
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah telah menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perampasan aset.
Setelah libur Lebaran dan masa sidang kembali dimulai, pemerintah menyerahkan rancangan ke DPR.
Sebelumnya dua pekan lalu, ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto meminta Mahfud bicara dengan para ketua umum partai untuk melobi pembahasan RUU perampasan aset.
Sejak tahun 2015, RUU perampasan aset belum juga dibahas di DPR.
Ada beberapa bagian yang menarik dari draf RUU perampasan aset.
Di pasal 2 disebutkan, RUU perampasan aset tak hanya merampas aset hasil korupsi.
Tapi semua aset terkait tindak pidana dengan nilai lebih besar dari Rp100 juta.
Aset yang disita berasal dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih. (*)
Ketua DPRD Sumut Sebut Aksi Unjuk Rasa Sebagai Kritikan, Erni: Kami Mengetahui Keresahan Masyarakat |
![]() |
---|
Aksi Unras di Polresta Deli Serdang Berlangsung Tertib, Selanjutnya Massa Bergerak ke Kantor DPRD |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob yang Lindas Ojol hingga Tewas Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat |
![]() |
---|
Cipayung Plus dan Ojek Online Mulai Bakar Ban di Depan DPRD Siantar |
![]() |
---|
Sempat Ditangkap, 26 Orang Pelempar Batu di DPRD Sumut Dipulangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.