Berita Nasional

2 Anggota Brimob yang Lindas Ojol hingga Tewas Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat

Agus mengaku, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

(Wartakotalive.com)
BRIMOB TERANCAM DIPECAT - Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojol Affan Kurniawan (20) hingga tewas dalam aksi demo ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025), dengan mengatakan, sampai Senin hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli. Menurutnya dua anggota Brimob yakni Kompol K dan Bripka R terancam dipecat dengan tidak 

TRIBUN-MEDAN.com - Dua anggota Brimob yang melindas driver ojol Affan Kurniawan (20) hingga tewas dalam aksi demo ricuh di Pejompongan, Jakarta Pusat, Senin (1/9/2025), terancam dipecat dengan tidak hormat.

Mabes Polri membeberkan tindak lanjut pemeriksaan terhadap tujuh anggota Brimob yang melindas driver ojol Affan Kurniawan (20) hingga tewas.

Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, sampai Senin hari ini akreditor telah melaksanakan pemeriksaan terhadap semua saksi, termasuk orang tua korban Affan, Zulkifli. 

"Kemudian juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk adanya surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya, sudah kita laksanakan pemeriksaan dan analisa," ujarnya di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Baca juga: BERITA Timnas Indonesia - Rombongan Pemain Diaspora Mulai Merapat di Surabaya, Miliano Juga OTW

Agus menerangkan, sebanyak tujuh pelaku yang diamankan bakal mendapat sanksi yang berbeda. Dua orang kena ketegori pelanggaran berat dan empat lagi kategori pelanggaran ringan.

Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R driver mobil rantis melakukan pelanggaran berat.

Kemudian, pelanggaran kode etik profesi polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.

"Kelima anggota tersebut kategori sedang. Posisinya adalah duduk di posisi belakang sebagai penumpang," tegasnya.

Baca juga: Sempat Ditangkap, 26 Orang Pelempar Batu di DPRD Sumut Dipulangkan

Agus mengaku, dua anggota yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara, untuk pelanggaran sedang profesi akan dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

"Itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri. Akreditor telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan pemberkasan terhadap para terduga yang dua kelompok ini, kategori berat dan kategori sedang dan akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu, 3 September 2025 untuk terduga pelanggar kompol K dan Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," bebernya. 

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim beberkan peran tujuh anggota Brimob terduga pelaku penabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan hingga tewas.

Baca juga: SALSA Erwina Belum Puas Ahmad Sahroni Dinonaktifkan, Ogah Lihat di Parlemen Lagi

Affan meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas oleh mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.

"Hasil Identifikasi sementara yang kami sudah dapatkan, yaitu ditemukan dua orang yang duduk di depan termasuk pengemudi kendaraan tersebut dan lima orang lainnya dalam posisi duduk di belakang," kata Abdul Karim dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

Dilindas Rantis

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved