Vonis Koruptor
Pejabat Dinas Kesehatan Deliserdang Korupsi Dana Proyek IPAL, Sekarang Divonis Ringan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang divonis ringan hakim Pengadilan Tinggi Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dedi Chandra SKM, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang divonis ringan oleh hakim Pengadilan Tinggi Medan.
Dalam putusannya sebagaimana yang dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id pada Rabu (19/4/2023), koruptor proyek IPAL ini divonis cuma satu tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 64/PID.SUS-TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," poin putusan Majelis hakim PT Medan yang diketuai Pahatar Simarmata pada Rabu (29/3/2023) lalu.
Baca juga: Seorang Wanita Penyedia Jasa Tukar Uang Pingsan Usai Dirampok, Uang Puluhan Juta Raib
Selain itu, hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Tak hanya Dedi, hakim PT Medan juga menguatkan putusan hakim PN Medan yang menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada Wakil Direktur (Wadir) CV Kinanti Jaya (KJ) Rico Putra Charles Pakpahan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin dalam amar putusannya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Dedi Chandra selama satu tahun penjara.
Baca juga: Seorang Wanita Penyedia Jasa Tukar Uang Pingsan Usai Dirampok, Uang Puluhan Juta Raib
Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin dalam nota tuntutannya, menuntut Dedi selama 6,5 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa Rico dituntut dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dilanjutkan JPU, dalam fakta persidangan, terdakwa Rico Putra Charles selaku rekanan pengadaan unit IPAL di kedua puskesmas tersebut yang menikmati aliran dananya.
Baca juga: KESAKSIAN Penumpang Mobil Masuk ke Rel Kereta Api: Sopir Sengaja Ingin Tabrakan Agar Semua Tewas
Oleh karena itu, terdakwa Rico Putra Charles dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 575.036.435 subsidair 2,5 tahun penjara.
Mengutip dakwaan JPU, kedua terdakwa disinyalir menyalahgunakan kegiatan pekerjaan Pengadaan IPAL pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deliserdang yaitu pada Puskesmas Galang dan Puskesmas Patumbak TA 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 979.489.000.
Baca juga: Pria Marga Sipayung Ditemukan Tewas Tergantung Pakai Kain Sarung di Gubuk
Pagunya bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan ditampung dalam APBD TA 2020 yang pekerjaannya diduga tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana dituangkan dalam kontrak.
Bahwa terhadap pengadaan tersebut terdapat mark up harga dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hasil pengadaan berupa alat IPAL yang terpasang di kedua Puskesmas, tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Menurut perhitungan yang dilakukan oleh ahli, perbuatan kedua terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 575.036.435.(cr28/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.