Mukmin Mulyadi Ditahan
TERUNGKAP Peran Mukmin Mulyadi di Kasus 2.000 Ekstasi, Ternyata Sebagai Perantara
Saat ditanya ketersediaan ekstasi, Mukmin menghubungi Gimin Simatupang untuk memenuhi pesanan Ahmad Dhairobi.
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut membeberkan peran Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO kasus 2.000 pil ekstasi yang menjeratnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi menerangkan, Mukmin diduga sebagai perantara pembelian ekstasi pesanan Ahmad Dhairobi, yang menerima orderan dari Polisi yang menyamar.
Saat ditanya ketersediaan ekstasi, Mukmin menghubungi Gimin Simatupang untuk memenuhi pesanan Ahmad Dhairobi.
Lalu Gimin, diduga kembali memesan ekstasi kepada seseorang.
"Perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kita tangkap sebelumnya yaitu saudara inisial AD dan inisial GS,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) sekitar pukul tengah malam.
Selain itu, Mukmin juga diduga sebagai penghubung pemesanan ekstasi yang kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumut seperti Medan hingga Labuhanbatu.
Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika. Dia juga sudah dijebloskan ke penjara.
"Untuk sementara yang terrecord di kami adalah baru kali ini di kasus narkobanya," jelasnya.

Sebelumnya, anggota DPRD Tanjungbalai sekaligus DPO 2.000 pil ekstasi, Mukmin Mulyadi resmi ditahan di gedung direktorat tahanan dan barang bukti Polda Sumut, Rabu (19/4/2023) sekitar pukul 00:00 WIB dinihari.
Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini terlihat mengenakan baju tahanan berwarna merah serta kedua tangannya diborgol.
Dia juga menggunakan peci berwarna hitam, kacamata, sama halnya seperti datang ke Polda Sumut untuk diperiksa.
Ketika diwawancarai sambil digiring ke gedung tahanan dan barang bukti, Mukmin diam tanpa kata.
Dia terus menundukkan kepalanya enggan menjawab pertanyaan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengatakan, Mukmin resmi ditahan terhitung Selasa malam, usai penyidik memeriksanya selama 9 jam.
Kemudian penyidik melakukan gelar perkara sebelum Mukmin diputuskan untuk ditahan.
"Kesimpulan gelar perkara tersebut, kita simpulkan bahwa tersangka MM langsung kita lakukan penanganan malam ini juga,"kata Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) di depan gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, pukul 22:05 WIB.
Yemi mengemukakan, usai penahanan, penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali menjadwalkan pemeriksaan Mukmin Mulyadi, hari ini.
Anggota DPRD dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus buronan.
(Cr25/ tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.